Pukat UGM Dorong KPK Tuntaskan Kasus Hasto Usai Resmi Tersangka

Arah Baru – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mendorong KPK untuk segera melanjutkan proses hukum terkait dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang diduga dilakukan Hasto dalam kaitannya dengan Harun Masiku.
“Dengan putusan tidak diterima, maka pengusutan dugaan korupsi dalam bentuk suap dan obstruction of justice yang diduga dilakukan Hasto Kristiyanto ini harus dilanjutkan oleh KPK. Status tersangka terhadap Hasto sah menurut hukum. KPK juga sudah prosedural dalam menangani perkara ini,” kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rahman kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Zaenur menyatakan bahwa dengan ditolaknya praperadilan Hasto, argumen yang menyebutkan bahwa KPK berpolitik dan tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, kini tidak lagi relevan. Oleh karena itu, ia mendorong KPK untuk segera membawa kasus tersebut ke pengadilan agar dapat dibuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku.
“Tuduhan-tuduhan KPK bermain politik atau juga kemudian tidak ada bukti permulaan yang cukup, semuanya sudah tidak relevan, sehingga selanjutnya KPK tidak boleh berlama-lama harus segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar nanti bisa dilakukan pembuktian secara materil,” tuturnya.
“Setelah KPK berhasil memenangkan pertarungan di aspek formilnya, maka tugas selanjutnya bagi KPK untuk dapat membuktikan nanti aspek materilnya apakah benar Hasto ini terlibat menyuap, misalnya turut memberi perintah apakah misalnya diduga juga menyediakan uang dan seterusnya gitu ya. Juga obstraction of justice apakah benar Hasto Kristiyanto ini hanya memerintahkan untuk Harun Masiku merendam ponselnya, kemudian memberi perintah-perintah lain yang itu kemudian menyebabkan perintangan penyidikan,” lanjutnya.
Zaenur berharap agar kasus ini segera diselesaikan tanpa berlarut-larut, sehingga KPK dapat fokus menangani kasus korupsi lainnya.
“Harapan kita sebagai masyarakat perkara ini tidak boleh berlarut-larut, perkara ini harus segera bisa diselesaikan agar dramanya bisa segera diakhiri kemudian pemberantasan korupsi bisa move on ke chapter yang lain. Tetapi juga aspek hukum dan keadilannya harus ditegakkan. Kita juga berharap KPK bisa menangkap Harun Masiku agar bisa juga dihadapkan di meja hijau,” imbuhnya.
Sebelumnya, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyebutkan bahwa praperadilan Hasto tidak jelas atau kabur
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).
Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.
Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku dan menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dibatalkan.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Ia diduga memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, dalam lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku masih belum dapat ditemukan.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.