Media Arahbaru
Beranda Hukum Restorative Justice Sebagai Solusi Pertanggungjawaban Korporasi terhadap Korban Pidana Lingkungan

Restorative Justice Sebagai Solusi Pertanggungjawaban Korporasi terhadap Korban Pidana Lingkungan

Moh Sukhron Khasany

Penulis: Moh Sukhron KhasanyMahasiswa Pascasarjana Universtias Pancasila

Restorative justice atau keadilan restoratif, merupakan pendekatan yang berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban serta pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

Dalam konteks pertanggungjawaban korporasi terhadap korban pidana lingkungan, pendekatan ini menawarkan beberapa keuntungan yang signifikan dibandingkan pendekatan retributif atau hukum pidana tradisional.

Pertama, restorative justice memberikan kesempatan bagi korban untuk menyampaikan dampak dari tindakan korporasi secara langsung kepada pihak yang bertanggung jawab.

Proses ini tidak hanya memberikan suara kepada korban, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan pemahaman korporasi tentang dampak nyata dari tindakan mereka terhadap lingkungan dan masyarakat.

Korban memiliki kesempatan untuk meminta pertanggungjawaban yang lebih spesifik dan relevan, seperti pemulihan lingkungan atau kompensasi finansial yang adil.

Kedua, restorative justice mendorong korporasi untuk mengambil tanggung jawab secara aktif dan menunjukkan komitmen mereka terhadap pemulihan kerusakan.

Proses ini bisa berupa tindakan nyata seperti rehabilitasi lingkungan, program penggantian kerugian, atau investasi dalam proyek-proyek berkelanjutan yang bertujuan untuk memitigasi dampak negatif di masa depan. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pencegahan dan perbaikan.

Ketiga, proses keadilan restoratif dapat mempercepat resolusi konflik dibandingkan dengan prosedur hukum yang sering kali memakan waktu lama dan mahal. Dengan adanya dialog langsung antara korban dan pelaku, solusi bisa dicapai lebih cepat dan efektif. Hal ini juga bisa mengurangi beban pada sistem peradilan yang sudah penuh dengan berbagai kasus.

Namun, ada beberapa tantangan dalam menerapkan restorative justice dalam kasus pidana lingkungan. Salah satunya adalah memastikan bahwa semua pihak yang terlibat berpartisipasi dengan itikad baik dan komitmen untuk mencari solusi yang adil.

Selain itu, diperlukan mekanisme pengawasan dan penegakan yang kuat untuk memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai dalam proses restoratif benar-benar dijalankan oleh korporasi.

Secara keseluruhan, restorative justice menawarkan pendekatan yang lebih holistik dan manusiawi dalam menangani pertanggungjawaban korporasi terhadap korban pidana lingkungan.

Dengan menekankan pemulihan, tanggung jawab, dan pencegahan, pendekatan ini bisa menjadi solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas korporasi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!