Media Arahbaru
Beranda Politik Teken Perpres Nomor 75 Tahun 2024, Jokowi Obral HGU IKN hingga 190 Tahun

Teken Perpres Nomor 75 Tahun 2024, Jokowi Obral HGU IKN hingga 190 Tahun

Arah Baru – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberikan izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan jangka waktu yang mencapai hingga 190 tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang ditandatangani oleh Jokowi pada Kamis (11/07/2024).

Menurut Pasal 9 dalam Perpres tersebut, pemberian HGU dilakukan dalam dua siklus. Siklus pertama memiliki jangka waktu paling lama 95 tahun.

Setelah siklus pertama selesai, jika investor ingin melanjutkan, HGU dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi yang sama. Sehingga, total jangka waktu HGU bisa mencapai 190 tahun.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi Pasal 9 ayat 2a Perpres tersebut.

Selain HGU, Perpres ini juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama. Jika diperpanjang, HGB dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan durasi yang sama, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.

Sementara itu, hak pakai bangunan diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama, dan dapat diperpanjang untuk satu siklus kedua dengan durasi yang sama.

“Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi ayat 3 Pasal 9.

Pada Pasal 9 ayat 4, Otorita IKN diwajibkan melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak pada siklus pertama dengan beberapa persyaratan.

Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.

Kebijakan pemberian HGU hingga 190 tahun juga didukung oleh Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Peraturan ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi dan mempercepat pembangunan IKN Nusantara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!