Media Arahbaru
Beranda Berita Revisi UU TNI: Menhan Sebut Presiden Prabowo Usulkan Pensiun Dini untuk Prajurit di Kementerian

Revisi UU TNI: Menhan Sebut Presiden Prabowo Usulkan Pensiun Dini untuk Prajurit di Kementerian

Arah Baru – Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan saran terkait revisi UU TNI yang tengah dibahas oleh DPR RI dan pemerintah.

Sjafrie mengungkapkan bahwa Presiden menginginkan agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga (K/L) dapat pensiun lebih awal.

“Untuk revisinya ini presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan, untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun dan kita sebut pensiun dini,” kata Sjafrie usai melaksanakan rapat kerja di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Sjafrie menyatakan bahwa keputusan tersebut harus diambil secara terukur dan tetap mengedepankan prinsip Sapta Marga TNI. Selain itu, dalam rapat ini, Komisi I DPR dan pemerintah juga sepakat untuk membentuk Panja (panitia kerja) yang akan dipimpin oleh Ketua Komisi I, Utut Adianto.

“Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara, Seperti halnya seperti prajurit tni, memegang teguh sapta marga,” ujar Sjafrie.

“Ini akan dibahas di dalam Panja, yang akan dipimpin Ketua Komisi I dan masing-masing Menteri Hukum menugaskan eselon 1, sedangkan Menkeu menugaskan eselon 1, Mensesneg menugaskan eselon 1,” sambungnya.

Sebelumnya, Menhan mengungkapkan usulan perubahan pasal dalam revisi Undang-Undang tentang TNI. Pihaknya menginginkan adanya aturan yang lebih jelas mengenai batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam jabatan non-militer.

“Perubahan undang-undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” ujar Sjafrie dalam rapat.

Ia menyebutkan ada empat fokus utama yang menjadi perhatian pihaknya, salah satunya adalah kebijakan modernisasi alutsista serta batasan pelibatan TNI dalam tugas non-militer.

“Satu, memperkuat kebijakan modernisasi Alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri. Dua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer,” ujar Sjafrie.

“Tiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. Empat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Menhan juga menyertakan pasal-pasal perubahan dalam RUU TNI yang diusulkan oleh pemerintah. Beberapa poin yang ditekankan meliputi kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga (Pasal 47), dan batas usia pensiun (Pasal 53).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!