Media Arahbaru
Beranda Hukum Ridwan Kamil Belum Dipanggil, KPK Masih Kumpulkan Bukti

Ridwan Kamil Belum Dipanggil, KPK Masih Kumpulkan Bukti

Arah Baru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum melakukan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Pada hari ini, proses penyelidikan telah memasuki hari ke-200 sejak rumah Ridwan Kamil digeledah pada 10 Maret 2025 lalu.

“Ya, saat ini sedang melakukan pendalaman-pendalaman, termasuk juga memeriksa beberapa orang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.

Dalam perkembangan kasus yang berkaitan dengan Ridwan Kamil, penyidik telah meminta keterangan dari selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar serta Ilham Akbar Habibie, calon wakil gubernur Jawa Barat untuk periode 2024–2029.

Asep menegaskan bahwa proses pengumpulan bukti masih berlangsung dan belum tuntas.

“Kami ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil, red.). Jadi, tidak ada yang tertinggal lah. Mudah-mudahan,” kata dia.

Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan diperluas karena Lisa Mariana mengaku mengetahui sejumlah nama perempuan yang dikabarkan menerima dana dari kasus Bank BJB melalui perantara Ridwan Kamil.

Saat ini, KPK telah menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka antara lain: eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.

Kelima tersangka tersebut belum ditahan, namun telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, proyek pengadaan iklan tersebut diduga mengandung unsur pelanggaran hukum dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar akibat penempatan iklan di berbagai media massa.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!