Media Arahbaru
Beranda Politik RUU Ekstradisi RI-Rusia Diusulkan ke Paripurna untuk Pengesahan

RUU Ekstradisi RI-Rusia Diusulkan ke Paripurna untuk Pengesahan

Arah Baru – Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah telah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia ke rapat paripurna guna disahkan menjadi Undang-Undang. Kesepakatan ini didukung oleh delapan fraksi yang tergabung di Komisi XIII DPR RI.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej serta Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, dan dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ekstradisi, Andreas Pareira, memaparkan hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara DPR dan pemerintah. Dari total 22 DIM, terdapat 12 DIM yang tetap sesuai dengan rumusan awal dan 10 DIM yang mengalami revisi.

“Terhadap usulan perubahan dimaksud, Panja telah membahas dan menyetujui rumusan akhir yang menjadi kesepakatan untuk dimasukkan ke rumusan draf RUU untuk disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu bersama Komisi XIII DPR,” ujar Hugo dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9).

Seluruh fraksi kemudian menyatakan persetujuan terhadap hasil kerja Panja. Sebanyak delapan fraksi menyetujui agar RUU ini dibawa ke tahap paripurna.

“Kita sudah mendengarkan 8 fraksi menyatakan setuju dan dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai degan prosedur peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga menyetujui,” jelas Willy.

“Oleh karena itu, kita segera membawa RUU ini ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU. Apakah kita setujui untuk melanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada paripurna DPR RI?” tanya Willy sambil mengetuk palu tanda persetujuan.

Urgensi RUU Ekstradisi RI-Rusia

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menyampaikan bahwa Presiden sudah mengirim surat kepada Ketua DPR RI mengenai pembahasan RUU Ekstradisi antara RI dan Rusia.

Dalam surat tersebut, Presiden menugaskan Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan HAM sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

“Bahwa RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada Ketua DPR pada 5 Juni 2025 dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut dengan DPR RI,” jelas Eddy saat rapat, Senin (22/9).

Eddy menambahkan, dengan semakin eratnya hubungan antarnegara dan interaksi lintas batas, pemerintah dan DPR perlu mengatur kerja sama internasional yang efektif. Ia berharap RUU ini akan memperlancar perpindahan manusia antarnegara.

“Situasi tersebut juga memberikan peluang yang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan,” tambah Eddy.

“Sehingga memberikan tantangan dalam dinamika penegakan hukum suatu negara karena memudahkan pelaku kejahatan menghindari pertanggungjawaban pidana,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa perjanjian ekstradisi antara pemerintah RI dan Federasi Rusia telah ditandatangani pada 31 Maret 2023 di Bali. Oleh karena itu, pemerintah perlu menindaklanjuti perjanjian tersebut dengan pengesahan dalam bentuk UU.

“Dengan telah ditandatanganinya perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang ekstradisi pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian dengan UU berdasarkan Pasal 10 UU nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,” ujar Eddy.

RUU ini nantinya akan mengatur berbagai hal terkait ekstradisi, seperti kewajiban untuk mengekstradisi, jenis kejahatan yang bisa diekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, serta prosedur permintaan dan dokumen pendukung.

“Perjanjian ekstradisi tersebut mengatur antara lain kewajiban untuk mengekstradisi, kejahatan yang dapat diekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan,” jelas Eddy.

“Pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi nantinya akan mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutupnya.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!