Media Arahbaru
Beranda Berita Sinergi Bea Cukai dan Karantina Riau Gagalkan Penyebaran Mangga Ilegal

Sinergi Bea Cukai dan Karantina Riau Gagalkan Penyebaran Mangga Ilegal

Arah Baru – Bea Cukai Bengkalis bekerja sama dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau melakukan pemusnahan sebanyak 25.920 kilogram mangga impor ilegal asal Batu Pahat, Malaysia, pada Kamis (12/06) di Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning.

Pemusnahan ini merupakan kelanjutan dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bengkalis bersama Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8005 Kanwil Bea Cukai Riau terhadap Sarana Pengangkut KM Julia II pada Mei 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, menyampaikan bahwa melalui langkah ini, pihaknya berhasil menghindarkan potensi kerugian materi sebesar Rp150.336.000,00, serta kerugian nonmateri seperti gangguan pada stabilitas ekonomi nasional, risiko kesehatan konsumen akibat kemungkinan penyebaran bibit penyakit, dan dampak negatif terhadap produsen lokal.

“Di samping itu, kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi atas penanganan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah diserahterimakan ke instansi terkait, yaitu Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Riau, serta cerminan sinergi antarinstansi, baik di wilayah Bengkalis maupun Riau dalam mengawasi pemasukan dan peredaran barang ilegal,” tegas Agoes.

Penindakan terhadap buah mangga ilegal ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai, khususnya Bea Cukai Bengkalis, dalam menjalankan peran sebagai penjaga perbatasan serta pelindung masyarakat dari masuknya barang ilegal dan berisiko dari luar negeri.

Bea Cukai Bengkalis bertekad untuk terus memperkuat komitmen dan bekerja sama secara sinergis dalam mencegah penyelundupan serta mengawasi lalu lintas barang dengan ketelitian, respons cepat, dan profesionalisme tinggi.

Pengiriman 384 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Tol Ngawi-Kertosono

Bea Cukai Madiun berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai yang melintasi jalur tol dalam Operasi Gurita 2025. Sebanyak 384.000 batang rokok disita dari sebuah truk yang melewati Jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 597B pada Senin (2/6).

Joko Sartono, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, menyampaikan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan laporan dari Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Madiun yang menerima informasi adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

“Setelah dapat kami pastikan bahwa kendaraan tersebut terduga membawa rokok ilegal, kami segera melakukan pemberhentian, pemeriksaan, dan penegahan terhadap truk tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati 24 koli rokok ilegal merek AO dengan total 384.000 batang,” kata Joko.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp570,24 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp371,56 juta dari sektor cukai.

Ultimum Remedium

Tersangka berinisial YH memilih menyelesaikan kasusnya melalui mekanisme ultimum remedium dengan membayar denda administratif sebesar tiga kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayarkan, yakni Rp859,39 juta.

Langkah ini merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ultimum remedium adalah prinsip hukum pidana yang mengedepankan penggunaan sanksi pidana sebagai opsi terakhir, dengan tujuan menghindari hukuman penjara dan lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara.

“Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran. Ke depannya, Bea Cukai Madiun akan semakin gencar dalam memberantas rokok ilegal di wilayah Madiun Raya dengan fokus pada jalur distribusi via tol,” tutup Joko.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!