Media Arahbaru
Beranda Berita TikTok Nusantara Sangkal Isu Monopoli dalam Pengambilalihan Tokopedia

TikTok Nusantara Sangkal Isu Monopoli dalam Pengambilalihan Tokopedia

Arah Baru – TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd menolak tuduhan melakukan praktik monopoli yang diajukan oleh penyidik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang lanjutan kasus Nomor 01/KPPU-M/2025.

Sidang tersebut, yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (10/6), mengulas secara mendalam terkait akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum TikTok, Farid Fauzi Nasution, menegaskan bahwa perusahaan selalu berkomitmen untuk menjalankan persaingan usaha secara sehat, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“TikTok selalu berkomitmen dengan prinsip-prinsip persaingan sehat dan patuh terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tegas Farid di hadapan majelis sidang KPPU, dikutip dari Antara, Selasa (10/6/2025).

Tak Ada Pemaksaan dalam Metode Pembayaran dan Logistik

Farid menegaskan bahwa TikTok, Tokopedia, dan Shop by Tokopedia memberikan kebebasan penuh kepada konsumen dan mitra untuk memilih jasa logistik serta cara pembayaran yang diinginkan.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada paksaan berupa penggabungan layanan (tying) atau paket bundling yang memaksa konsumen memakai layanan tertentu, apalagi dengan janji promosi diskon atau tawaran serupa.

“Kami memahami dan menyetujui penilaian KPPU. Baik Tokopedia maupun Shop by Tokopedia telah bekerjasama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerjasama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia,” jelas Farid.

Usul Tambah Aturan

Sebagai wujud komitmen, TikTok mengajukan usulan penambahan aturan yang secara tegas melarang praktik tying dan bundling, khususnya yang melibatkan diskon atau promosi dengan syarat mengikat.

Secara garis besar, tying adalah taktik menjual satu produk dengan ketentuan bahwa pembeli juga harus mengambil produk lain, sementara bundling berarti menjual beberapa produk sekaligus dalam satu paket harga.

Selain itu, TikTok menegaskan bahwa platformnya tidak pernah membatasi pengguna untuk memasarkan produk dari platform e-commerce lain.

Selama konten yang dibagikan sesuai dengan pedoman komunitas dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, pengguna tetap diberikan kebebasan penuh dalam berekspresi.

“Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengkonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia,” ujar Farid.

Kalimat ini juga berfungsi untuk menepis kekhawatiran yang muncul mengenai kemungkinan bahwa penggabungan antara platform media sosial TikTok dengan e-commerce Tokopedia akan menghalangi pelaku bisnis lain dalam mengakses pasar.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!