Soal Penangkapan Lukas Enembe, Jokowi: KPK Lakukan Berdasarkan Fakta dan Bukti
Arahbaru – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merespons penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jokowi mengatakan proses hukum yang dilakukan oleh KPK dilakukan berdasarkan fakta dan bukti.
“Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” tegasnya usai menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (10/01/2023).
Ia mengatakan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.
“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati,” ujar Presiden.
Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Lukas Enembe di sebuah rumah makan dekat markas Brimob.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua pada 5 Januari 2023.
Selain Lukas, KPK juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
Lukas dianggap sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)