Media Arahbaru
Beranda Berita Tim Hukum Anies: Pemilihan Muhaimin Iskandar Sebagai Cawapres Sesusai Koridor Hukum

Tim Hukum Anies: Pemilihan Muhaimin Iskandar Sebagai Cawapres Sesusai Koridor Hukum

Arah Baru – Keputusan Anies Baswedan memilih Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sebagai calon wakil presiden 2024 masih berada dalam koridor hukum yang benar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan (THN ABW) Ari Yusuf Amir melalui keterangan tertulis pada Sabtu (02/09/2023).

Ari mengungkapkan mengacu pada komitmen dan kesepakatan koalisi partai pendukung Anies, posisi calon wakil presiden sepenuhnya diserahkan kepada Anies.

“Dengan demikian, siapapun yang akhirnya dipilih oleh ABW untuk mendampinginya sebagai wakil dalam kontestasi Pilpres adalah sesuai kesepakatan. Dan oleh sebab itu THN ABW tetap solid dan akan bekerja sepenuhnya untuk ABW dalam hajatan pilpres,” tandas Ari.

Ari Yusuf Amir sendiri ditunjuk langsung oleh Anies Baswedan sebagai Ketua Tim Hukum melalui surat penunjukan tertanggal 8 Mei 2023.

Ia mengungkapkan tugas utama tim hukum ini mengamankan seluruh kepentingan hukum Anies selama proses pencalonannya sebagai Presiden RI dalam pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Sejak penunjukan itu, ia langsung bergerak cepat menyusun langkah-langkah strategis. Langkah pertama yang ia lakukan adalah membentuk struktur tim hukum dari level nasional hingga kabupaten/ kota.

“Dalam perkembangannya, kini THN ABW telah terbentuk secara resmi di 20 Provinsi dan 67 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Struktur THN ABW ditargetkan akan selesai dibentuk pada bulan September ini di seluruh Indonesia,” jelas Ari.

Selain membentuk struktur, THN ABW juga memperkuat organisasi dengan menyiapkan buku pedoman kerja penanganan pelanggaran pemilu secara komprehensif.

Buku tersebut membahas mulai dari teori, regulasi, peta daerah rawan pelanggaran, potensi dan modus pelanggaran, sampai pada strategi penanganan. Buku ini telah selesai dikerjakan dan siap untuk diperbanyak dan disebarkan.

THN ABW secara aktif juga juga memberikan pembekalan hukum bagi para relawan ABW dalam rangka memperkuat kapasitas hukum. Program ini dilaksanakan secara online dan offline di beberapa daerah bekerjasama dengan simpul-simpul relawan Anies Baswedan.

“Selain pembekalan hukum relawan, THN ABW juga melakukan pendampingan-pendampingan hukum kepada mereka yang mengalami masalah hukum berkaitan dengan aktifitasnya memenangkan ABW sebagai calon presiden RI,” tambahnya.

Selanjutnya, THN ABW juga aktif melakukan monitoring dan analis media terkait isu-isu kepemiluan, sebagai bahan dalam mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.

Dijelaskan, Anies Baswedan selalu menegaskan THN ABW ini dibentuk untuk turut serta memastikan hadirnya pemilu yang jujur, adil dan demokratis.

Pemilu yang dimaknai bukan sekedar metode kompetisi elit semata, tetapi sarana pelembagaan demokrasi yang berbasis pada nilai-nilai luhur dan bermakna berdasarkan konstitusi.

Hanya dengan itulah kita akan memperoleh pemimpin Indonesia yang legitimate. Pemimpin yang menghantar kita pada tujuan bernegara.

“Berdasarkan narasi di atas maka jelaslah posisi THN ABW berada di bawah kendali langsung ABW. Karena itu maka seluruh keputusan politik yang diambil oleh ABW akan tetap didukung sepenuhnya oleh THN ABW. Apalagi yang dilakukan oleh ABW sampai saat ini masih berada dalam koridor hukum yang benar,” tutup Ari. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!