Media Arahbaru
Beranda Berita DPMPTSP Kabupaten Tangerang Terus Tingkatkan Kemudahan Pelayanan Publik Masyarakat

DPMPTSP Kabupaten Tangerang Terus Tingkatkan Kemudahan Pelayanan Publik Masyarakat

Arah Baru – Gerai Pelayanan Publik (GPP) Mal Ciputra yang diresmikan pada 30 Agustus 2023 mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.

Hal ini terlihat dari jumlah layanan yang telah diberikan kepada masyarakat sampai akhir Desember 2023 sebanyak 19.048 layanan.

Artinya, hampir selalu diatas 100 layanan setiap hari diberikan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang dari semua pelayanan di tenant yang ada di GPP Mal Ciputra.

GPP Mal Ciputra sendiri akhirnya diresmikan menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP) pada tanggal 21 November 2023.

Melihat antusiasme ini, Pemerintah Kabupatan Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang terus berupaya meningkatkan kemudahan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.

Terbaru, DPMPTSP Kabupaten Tangerang akan membuka gerai pelayanan publik yang rencanaya akan beroprasi di Pasar Intermoda BSD.

Selain itu, proses pembangungan Mal Pelayanan Publik (MPP) utama yang berlokasi di Suvarna Sutera juga terus dilakukan percepatan pembangungannya.

MPP di suvarna sutera ini merupakan MPP utama yang akan mengintegrasikan seluruh layanan yang ada di Kabupaten Tangerang dengan jumlah layanan tidak kurang dari 40 pelayanan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Drs. H. Soma Atmaja, M.Si mengatakan upaya ini merupakan bentuk inovasi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal peningkatan layanan publik.

“Yaitu dengan cara mengintegrasikan segala jenis pelayanan publik yang ada di Kabupatan Tangerang guna menciptakan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang dalam mendapatkan pelayanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Soma Atmaja mengatakan bahwa peningkatan kemudahan pelayanan publik ini sesuai dengan intruksi Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Bapak Moch. Maesyal Rasyid yang menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Tangerang harus responsif terhadap keluhan dan masukan dari masyarakat.

Dimana salah satu poin penting dari masukan dan keluhan masyarakat terkait meningkatkan kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Tangerang. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!