Tunjangan Kinerja Dosen Segera Cair, Tiga Menteri Akan Umumkan Hari Ini

Arah Baru – Tiga menteri akan mengumumkan pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen pada hari ini, Selasa (15/4/2025).
Menteri-menteri yang terlibat dalam pengumuman tersebut adalah Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu), serta Rini Widyantini yang menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Yayat Hendayana, Ketua Tim Kerja Sama dan Humas Ditjen Diktiristek, mengungkapkan bahwa pengumuman mengenai tunjangan kinerja (tukin) dosen yang disampaikan oleh tiga menteri akan dilaksanakan hari ini pukul 10.00 WIB.
Acara ini akan berlangsung di kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), yang terletak di Jalan Sudirman, Jakarta.
“Betul, jam 10 ini,” ujar Yayat kepada, Selasa (15/4/2025).
Pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 27 Maret 2025. Tukin akan diberikan mulai 1 Januari 2025, dengan memperhitungkan tukin yang telah diterima sebelumnya.
Sebelumnya, Togar M Simatupang selaku Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek menjelaskan bahwa mekanisme pencairan tukin akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Diktisaintek. Selain itu, pemberian tukin juga akan melalui evaluasi kinerja terlebih dahulu.
“Mungkin sudah dapat salinan Perpres 19/2025 tentang tukin. Di sana disampaikan beberapa hal prinsip pelaksanaan akan dituangkan ke dalam Permen,” kata, Rabu (9/4/2025) lalu.
Berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek terbaru per bulan:
Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga akan menerima tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin untuk Mendiktisaintek adalah 150 persen dari tukin tertinggi di kementerian tersebut, yang mencapai Rp 49.860.000.
Sementara itu, tukin untuk Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi adalah 90 persen dari jumlah tukin Mendiktisaintek, yaitu sebesar Rp 44.874.000.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now