Vonis Kasus Kanjuruhan: Dua Anggota Polri Bebas, Satu Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Arahbaru – Dua anggota Polri mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/03/2023).
Mereka adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Majelis hakim menilai keduanya tidak terbukti bersalah dan memerintahkan agar mereka dibebaskan dari penjara.
Bambang sebelumnya dituntut tiga tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan vonis kepada Bambang.
Sementara Wahyu sebelumnya juga dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, majelis hakim menyatakan bahwa Wahyu tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh JPU.
“Majelis hakim berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban,” kata majelis hakim.
Berbeda dengan yang dialami oleh Bambang dan Wahyu, mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut jauh dari tuntutan JPU yang menuntut tiga tahun pernjara.
Majelis hakim menilai Hasdarmawan terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibat orang lain meninggal dan luka-luka. (*)