Media Arahbaru
Beranda Berita Wamendagri Tegaskan Tidak Ada Sanksi Hukum untuk Kepala Daerah yang Tidak Ikut Retreat

Wamendagri Tegaskan Tidak Ada Sanksi Hukum untuk Kepala Daerah yang Tidak Ikut Retreat

Arah Baru – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang tidak mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah.

Namun demikian, bakal diberikan sanksi oleh panitia retreat kepala daerah. Sementara, tidak ada aturan di undang-undang yang mengatur.

“Sanksinya itu lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini,” kata Bima di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).

“Jadi di undang-undang itu tidak ada misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya, tidak ada,” sambungnya.

Meskipun begitu, Bima Arya belum menjelaskan apa saja sanksi yang disiapkan oleh panitia terhadap kepala daerah yang tidak hadir.

Pihaknya akan menyampaikan setelah seluruh kepala daerah hadir di retret kepala daerah sore ini.

“Tetapi ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah dari PDI Perjuangan tidak mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah.

Instruksi ini dikeluarkan untuk menyikapi penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Megawati mengeluarkan Instruksi Harian Ketua Umum Nomor 7294/IN/DPP/II/ 2025 tertanggal 20 Februari 2025. Megawati menandatangani langsung instruksi tersebut.

Poin pertama instruksi tersebut adalah seluruh kepala daerah PDIP diminta menunda perjalanan untuk mengikuti retreat.

“Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” tulis surat instruksi yang dikeluarkan pada Kamis (20/2).

Menunggu Instruksi Megawati

Kepala daerah PDIP yang dalam perjalanan menuju Magelang diminta berhenti dan menunggu arahan dari Megawati.

“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tulis instruksi Megawati.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!