Media Arahbaru
Beranda Hukum Yaqut Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Yaqut Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Arah Baru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Menyikapi status hukum tersebut, Yaqut mengajukan upaya praperadilan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (11/2/2026), permohonan praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2) untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan itu, Yaqut bertindak sebagai pemohon, sementara termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/2) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.

Kasus ini berkaitan dengan distribusi tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024, ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk memangkas daftar tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai 20 tahun atau lebih.

Awalnya, Indonesia memperoleh jatah 221 ribu jemaah untuk 2024. Setelah adanya penambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu. Polemik muncul saat tambahan 20 ribu kuota itu dibagi sama rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Sementara itu, Undang-Undang Haji menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Pada praktiknya, komposisi kuota 2024 menjadi 213.320 untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus.

KPK menyatakan kebijakan tersebut berdampak pada 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat setelah adanya tambahan kuota 2024, namun akhirnya tidak jadi berangkat.

Dari hasil penyidikan, KPK turut menetapkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu menyebut telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara ini. Hingga kini, Yaqut belum dilakukan penahanan.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!