Media Arahbaru
Beranda Jakarta Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan di Hari Cuti Bersama Idul Adha

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan di Hari Cuti Bersama Idul Adha

Arah Baru – Pada Senin, 9 Juni 2025, aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta sementara dihentikan. Kebijakan ini tidak diberlakukan lantaran hari tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.

Sehingga, pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan ganjil dan genap tidak berlaku.

Peniadaan ini sesuai regulasi yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa ganjil genap tidak diterapkan saat akhir pekan maupun hari libur nasional.

Selain itu, keputusan ini juga mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Sebagaimana umumnya, aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja, yakni dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Namun pada masa libur nasional atau cuti bersama, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama instansi terkait menonaktifkan sementara sistem ini, menyesuaikan dengan penurunan aktivitas kendaraan di jalan.

Meskipun sistem ganjil genap tidak aktif, pengawasan tetap dijalankan melalui teknologi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Pelanggar aturan lalu lintas tetap bisa dikenakan denda, termasuk melalui rekaman kamera pengawas, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman sanksinya berupa denda hingga Rp500.000 atau pidana penjara maksimal dua bulan.

Selain itu, regulasi terkait juga diperkuat oleh ketentuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Daftar 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta

Kebijakan ganjil genap di Jakarta biasa diberlakukan di beberapa ruas jalan utama berikut:

  1. Jl. Pintu Besar
  2. Jl. Gajah Mada
  3. Jl. Hayam Wuruk
  4. Jl. Majapahit
  5. Jl. Medan Merdeka Barat
  6. Jl. MH Thamrin
  7. Jl. Jenderal Sudirman
  8. Jl. Sisingamangaraja
  9. Jl. Panglima Polim
  10. Jl. Fatmawati
  11. Jl. Suryopranoto
  12. Jl. Balikpapan
  13. Jl. Kyai Caringin
  14. Jl. Tomang Raya
  15. Jl. Jenderal S. Parman
  16. Jl. Gatot Subroto
  17. Jl. MT Haryono
  18. Jl. HR Rasuna Said
  19. Jl. D.I. Panjaitan
  20. Jl. Jenderal A. Yani
  21. Jl. Pramuka
  22. Jl. Salemba Raya (Barat)
  23. Jl. Salemba Raya (Timur dari Paseban sampai Diponegoro)
  24. Jl. Kramat Raya
  25. Jl. Stasiun Senen
  26. Jl. Gunung Sahari

Kendaraan yang Tidak Terkena Pembatasan Ganjil Genap

Berikut ini adalah jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap di Jakarta:

  • Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
  • Mobil ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Kendaraan berbasis listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan pengangkut BBM dan gas
  • Mobil dinas pejabat negara
  • Kendaraan operasional TNI dan Polri
  • Kendaraan tamu negara dan lembaga internasional
  • Kendaraan penanganan kecelakaan
  • Mobil pengangkut uang berdasarkan penugasan kepolisian
  • Mobil layanan Covid-19, termasuk vaksin, pasien, oksigen
  • Kendaraan distribusi logistik

Tips Berkendara Saat Ganjil Genap Tidak Berlaku

Walau pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan, pengendara tetap disarankan untuk mengantisipasi potensi kemacetan, terutama selama momen libur panjang seperti cuti bersama Idul Adha. Berikut beberapa tips agar perjalanan tetap lancar:

  1. Berangkat lebih pagi untuk menghindari kepadatan.
  2. Gunakan aplikasi navigasi seperti Waze atau Google Maps untuk memantau kondisi lalu lintas.
  3. Periksa kendaraan sebelum digunakan, termasuk rem, ban, dan cairan mesin.
  4. Isi penuh bahan bakar untuk menghindari antrean panjang di SPBU.
  5. Pastikan saldo e-toll mencukupi untuk tol dan parkir.
  6. Hindari berkendara dalam keadaan mengantuk atau lelah.
  7. Tetap taati aturan lalu lintas lainnya, karena ETLE tetap aktif.
  8. Jauhi lokasi padat saat jam-jam ramai, seperti pusat perbelanjaan dan objek wisata.

Meskipun tidak ada ganjil genap, lalu lintas Jakarta tetap berpotensi padat. Oleh karena itu, kesiapan, kedisiplinan, dan kewaspadaan tetap menjadi kunci perjalanan yang aman selama musim liburan.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!