Periksa Khofifah di Polda Jawa Timur, Ketua KPK Beri Penjelasan
Arah Baru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Kamis (10/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur.
Namun, proses pemeriksaan tidak dilakukan di kantor KPK melainkan di Polda Jawa Timur.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi efisiensi, mengingat sejumlah penyidik juga sedang menangani kasus lain di wilayah Jawa Timur.
“Jadi gini, yang pertama itu bersamaan dengan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan di perkara Lamongan, jadi efisiensi. Kita ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya mumpung mereka (penyidik KPK) ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian saja. Intinya itu,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Setyo menyebut, status Khofifah masih sebagai saksi. Menurutnya, pemeriksaan ini masih terkait administrasi.
“Saat ini statusnya masih saksi, dan kalau soal itu penyidik lah nanti. Tapi sebenarnya saksi kok,” kata dia.
“Ya, pasti, secara administrasi lah. Pertanggungjawaban secara administrasinya. Itu aja,” pungkasnya.
Ada 21 Orang Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.
Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi suap. Selain itu, terdapat pula unsur penyelenggara negara dan staf yang turut terlibat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan sejak 8 Juli untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk sejumlah rumah yang tersebar di wilayah Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, dan Gresik, serta beberapa kabupaten di Pulau Madura seperti Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengelolaan dana hibah, kuitansi, catatan aliran dana bernilai miliaran rupiah, bukti transaksi perbankan, dokumen pembelian rumah, salinan sertifikat, serta sejumlah perangkat elektronik seperti ponsel dan media penyimpanan data.
“Diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” imbuh Tessa.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




