KPK Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Jadi Penyidikan
Arah Baru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan tahap penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil usai KPK mengadakan ekspose pada hari Jumat (8/8).
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji.
Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
“KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” ujar Asep.
Beberapa pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama, beserta agen perjalanan haji dan umrah, telah dipanggil oleh penyidik KPK untuk memberikan keterangan.
Di antara mereka terdapat mantan Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta sejumlah pegawai Kemenag dengan inisial RFA, MAS, dan AM.
Selain itu, pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz juga turut diperiksa.
Yaqut menjalani proses klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8), selama hampir lima jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 14.15 WIB.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut di Kantor KPK.
Sementara itu, Juru Bicara Yaqut yakni Anna Hasbi menyatakan pembagian tambahan kuota haji reguler dan khusus sudah sesuai aturan.
“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut Undang-undang yang berlaku. Jadi, memang prosesnya cukup panjang,” ujar Anna.
Dia menjelaskan Yaqut akan menjelaskan hal tersebut termasuk juga segala prosesnya. Termasuk juga keterlibatan agen penyelenggara haji dan umrah dalam mengurus keberangkatan jemaah ke tanah suci.
“Ada permintaan atau tidak, pembagian kuota itu dilakukan menurut Undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Temuan KPK
Asep menjelaskan bahwa penyelidikan sedang fokus mengusut dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan kuota haji reguler dan khusus.
Menurut Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Kuota ini mencakup jemaah haji khusus serta petugas haji khusus, sementara sisanya, yaitu 92 persen, dialokasikan untuk kuota haji reguler. Dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah haji reguler, dan 1.600 untuk haji khusus.
Dengan begitu, jumlah haji reguler meningkat dari 203.320 menjadi 221.720 orang, sedangkan kuota haji khusus bertambah dari 17.680 menjadi 19.280 orang.
“Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami),” kata Asep, Rabu (6/8) malam.
Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Penambahan kuota ini merupakan hasil dari pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, yang berlangsung pada 19 Oktober 2023.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




