Tangis Korban Tragedi Kanjuruhan Usai Vonis Bebas Anggota Polri
Daftar isi:
Arahbaru – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada dua anggota polri terdakwa kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Dua anggota polisi, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dianggap tidak bersalah dalam tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 yang lalu.
Vonis majelis hakim tersebut tentu mengecewakan banyak pihak, terutama para keluarga korban.
Salah satunya adalah Susiani (38). Ia adalah orang tua dari Hendra (16) yang tewas dalam usai dalam tragedi Kanjuruhan.
Sambil terisak, ia mengatakan putusan majelis hukum itu tidak adil. Alih-alih menghukum setimpal, majelis hakim malah memberikan vonis bebas.
“Kurang adil, seharusnya yang setimpal,” kata Susiani pada Kamis (16/03/2023).
Hal yang sama juga diutarakan oleh Isatus Sa’adah. Kakak dari Wildan Ramadani itu mempertanyakan soal vonis tersebut.
“Terus terang kami kecewa dan tak puas dengan putusan hakim, mengapa sih tidak mempertimbangkan hilangnya 135 nyawa?” kata Isatus.
Ia pun akan terus mencari keadilan dengan melakukan koordinasi dengan keluarga korban yang lain.
Kritik Vonis Tragedi Kanjuruhan
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terhadap terdakwa tragedi Kanjuruhan memantik reaksi negatif dari publik.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pihak berwenang gagal lagi memberikan keadilan kepada korban tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Selain itu, vonis tersebut menyampaikan pesan berbahaya bahwa aparat keamanan dapat bertindak dengan bebas tanpa konsekuensi hukum.
“Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum,” kata Usman.
Sementaran itu Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bahwa vonis tersebut jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan para terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya juga seadil-adilnya serta dapat mengungkap aktor high level dibalik tragedi ini.
“Sebetulnya sejak awal kami telah mencurigai proses hukum ini yang tampak tidak secara sungguh-sungguh mengungkap kasus ini,” katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/03/2023).
Koalisi Masyarakat Sipil menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Selain itu kami juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process). Dugaan kami turut didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan,” lanjutnya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




