Soal OTT Wamenaker, KPK Tegaskan: Kasus Ini Termasuk Pemerasan, Bukan Suap
Arah Baru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penjelasan KPK
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan alasan penyidikan kasus ini masuk kategori pemerasan bukan penyuapan seperti yang sudah-sudah.
“Kenapa dijerat dengan pasal pemerasan, karena ada tindakan pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit bahkan tidak memproses pengajuan K3,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Berdasarkan temuan awal KPK, para pekerja yang mengajukan sertifikasi K3 sebenarnya telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Dengan kata lain, permohonan mereka layak untuk langsung diproses. Dalam kondisi normal, penerbitan sertifikat K3 idealnya hanya memerlukan waktu sekitar satu minggu.
“Tetapi kemudian untuk melakukan pemerasan itu dilakukan cara-cara untuk memperlambat prosesnya, ditambah waktu, bahkan kalau tidak menyerahkan sejumlah uang tidak diproses-proses ini,” ujarnya.
Mengacu temuan itulah, maka dalam perkara ini, ulah Immanuel Ebenezer dan tersangka lainnya lebih tepat disebut sebagai pemerasan.
“Bedanya kalau suap, dari buruhnya (syaratnya) tidak lengkap. Misalnya ada persyaratan tidak lengkap kemudian pemohon nego supaya ketidaklengkapan ini diabaikan dan tawarkan sejumlah uang, lalu petugas loloskan,” ujarnya.
Laporkan Jika Jadi Korban Pemerasan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menuturkan bahwa lembaganya selama ini jarang mengklasifikasikan perkara korupsi sebagai tindak pemerasan.
Namun, melalui kasus ini, ia berharap masyarakat terdorong untuk lebih berani melaporkan praktik pemerasan yang dialami, terutama saat berurusan dengan layanan publik, baik kepada KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.
“Ini terobosan, justru bisa menjadi keberanian buat masyarakat, kalau meras diperas dan dipaska dalam proses pelayanan publik bisa dilaporkan. Saat pejabat memiliki kewenangan, kuasa tapi disalahgunakan, masyarakat bisa melaporkan ke KPK ke penegak hukum untuk dilakukan penagakan hukum,” tegas Setyo.
Total Nilai Pemerasan
KPK mengungkap bahwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp3 miliar serta sebuah sepeda motor. Dana tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan ditengarai diberikan oleh para staf di bawah koordinasinya.
“Penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Sebelum dana pemerasan sampai ke tangan Immanuel Ebenezer, sejumlah pihak di internal Kementerian Ketenagakerjaan lebih dulu menerima aliran dana tersebut.
Setyo memaparkan rincian distribusi dana dalam skema pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang melibatkan setidaknya 10 orang.
Pertama, sejumlah Rp69 miliar diterima oleh IBM, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 untuk periode 2022 hingga 2025.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti berbelanja, hiburan, pembelian kendaraan, hingga pembayaran uang muka rumah. Selain itu, IBM juga diketahui menyalurkan sebagian dana kepada GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja dan kepada Hery Sutanto yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan sejak 2021 hingga Februari 2025.
Kedua, GAH menerima sekitar Rp3 miliar antara tahun 2020 hingga 2025. Dana ini bersumber dari berbagai transaksi, termasuk setoran tunai sebesar Rp2,73 miliar, transfer Rp317 juta dari IBM, dan transfer Rp31,6 juta dari dua perusahaan penyelenggara jasa K3 (PJK3).
Uang tersebut dipakai untuk membeli mobil senilai sekitar Rp500 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp2,53 miliar ditransfer ke pihak lain.
Ketiga, SB, yang menjabat sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina K3, diduga menerima dana sebesar Rp3,5 miliar dalam periode 2020 hingga 2025. Dana ini disebut berasal dari 80 perusahaan yang bergerak di bidang PJK3.
Keempat, AK, yang memegang posisi sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, disebut menerima Rp5,5 miliar selama periode 2021 hingga 2024.
“Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya,” ujar Setyo.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




