MK Tolak Gugatan Partai Buruh soal Ambang Batas Parlemen, Belum Ada Perubahan UU
Arah Baru – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh terkait penghapusan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Keputusan terhadap perkara bernomor 131/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (16/10).
Selain mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu, Partai Buruh juga menggugat sejumlah ketentuan dalam UU MD3.
Ketentuan yang dimohonkan untuk diuji antara lain Pasal 414 ayat (1) sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Pasal 415 ayat (1), Pasal 415 ayat (2) dari UU Pemilu, serta Pasal 82 ayat (3) dalam UU MD3.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon 131/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa perkara mengenai ambang batas parlemen yang diajukan Partai Buruh sebelumnya telah diputuskan melalui perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Selain itu, dalam amar putusan terdahulu, Mahkamah juga telah mengimbau agar lembaga legislatif melakukan revisi ketentuan tersebut sebelum penyelenggaraan Pemilu tahun 2029, dan mengajak pelibatan semua pihak dalam prosesnya.
“Namun hingga permohonan a quo diputus, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas ketentuan mengenai ambang batas parlemen,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Oleh sebab itu, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Partai Buruh belum dapat diperiksa dari aspek konstitusionalitas.
Gugatan semacam ini hanya dapat diajukan kembali apabila telah terjadi revisi undang-undang sesuai amanat putusan sebelumnya.
Partai Buruh mengajukan uji materi terhadap Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1), dan Pasal 415 ayat (2) dalam UU Pemilu serta Pasal 82 ayat (3) dalam UU MD3, dengan merujuk pada konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Sidang perdana atas Perkara Nomor 131/PUU-XXIII/2025 digelar oleh MK pada Rabu (13/8).
“Pemohon menyadari bahwa aturan ambang batas parlemen masih dinilai konstitusional dan dinyatakan MK sebagai kewenangan dari pembentuk undang-undang atau open legal policy,” kata kuasa hukum pemohon, Said Salahudin dalam sidang sebelumnya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




