KPK Pastikan Status Hukum Lahan Meikarta Clear and Clean untuk Rusun Subsidi
Arah Baru – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak ada persoalan hukum atas lahan di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, yang akan dimanfaatkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk pembangunan rumah susun subsidi. Status bidang tanah tersebut dinyatakan telah bersih dan tidak bermasalah secara hukum.
“Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
“Dan memang dalam perjalanan penyidikannya KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean,” kata dia.
Selain memastikan status hukum lahan, Budi menuturkan lembaganya mendukung langkah Kementerian PKP dalam memanfaatkan kawasan Meikarta untuk kepentingan publik. Program rusun subsidi tersebut dinilai sejalan dengan upaya menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat luas.
“Tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalisasikan aset-aset supaya memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat banyak,” terang Budi.
Di sisi lain, Budi menyampaikan KPK juga akan turut serta memberikan pendampingan terhadap program Rusun Subsidi yang akan dilakukan oleh Kementerian PKP sebagai upaya pencegahan terhadap potensi korupsi yang dapat terjadi.
“Pencegahan dan monitoring maupun dalam basis pendekatan kewilayahan yaitu melalui fungsi koordinasi dan supervisi,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mendatangi kantor KPK di Jakarta Selatan pada Rabu pagi. Kedatangan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi terkait rencana pemanfaatan lahan Meikarta sebagai lokasi pembangunan rusun subsidi.
Ara tiba di gedung Merah Putih KPK pukul 10.55 WIB bersama sejumlah pejabat Kementerian PKP. Pertemuan dan diskusi dengan jajaran KPK berlangsung hampir tiga jam.
Untuk diketahui, kawasan Meikarta sebelumnya sempat menjadi aset bermasalah dan akhirnya dirampas untuk negara. Kasus tersebut bermula dari keterlibatan mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta.
Awalnya, Lippo Group merancang pembangunan kota mandiri Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam proses pengurusan izin, perusahaan diduga menempuh cara-cara melanggar hukum, termasuk pemberian suap kepada pejabat pemerintah daerah.
KPK kemudian mengungkap praktik tersebut melalui operasi tangkap tangan pada Oktober 2018, yang berujung pada penahanan sejumlah pihak dan proses hukum hingga ke pengadilan.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




