Media Arahbaru
Beranda Politik Habiburokhman Tegaskan Revisi UU Polri Disusun dengan Keterlibatan Publik

Habiburokhman Tegaskan Revisi UU Polri Disusun dengan Keterlibatan Publik

Arah Baru – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan proses pembahasan revisi Undang-Undang Polri yang kini telah resmi menjadi undang-undang dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Menurutnya, berbagai masukan publik telah dihimpun sejak tahapan awal penyusunan hingga pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja).

“Teman-teman, dalam konteks meaningful participation ini pasti akan banyak ditanyakan oleh teman-teman di daerah konstituen. Saya sampaikan bahwa meaningful participation sudah sangat kita maksimalkan pada tahap penyusunan ya,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (9/6/2026).

Libatkan Universitas dan Masyarakat

Habiburokhman menjelaskan Komisi III DPR melakukan serangkaian kegiatan untuk menjaring aspirasi publik, termasuk mengunjungi sejumlah perguruan tinggi di berbagai daerah. Selain itu, berbagai usulan terkait reformasi Polri juga dikumpulkan sebagai bahan penyempurnaan regulasi.

“Kita menggelar setidaknya 12 RDPU untuk menerima masukan masyarakat terkait UU Polri ini, kemudian juga Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dari universitas di 12 provinsi,” kata Waketum Gerindra ini.

Hadirkan Ahli dan Kelompok Mahasiswa

Dalam proses pembahasannya, DPR turut melibatkan para ahli, organisasi masyarakat, serta kalangan mahasiswa guna memberikan pandangan dan rekomendasi terkait agenda reformasi kepolisian.

“Kita mengundang 15 ahli, 6 kelompok masyarakat, 3 kelompok mahasiswa memberikan masukan upaya reformasi Polri,” ungkapnya.

Ratusan Masukan Tertulis Diterima

Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut pembahasan RUU Polri juga didukung oleh pandangan para pakar hukum serta berbagai masukan tertulis yang disampaikan masyarakat kepada Komisi III DPR.

“Kemudian juga saat pembahasan teman-teman setelah tanggal 25 Mei kemarin, kita melakukan 12 RDPU dilaksanakan untuk menerima dari masyarakat, 6 pakar ilmu hukum, 2 pakar ilmu kesehatan masyarakat, 3 kelompok mahasiswa ya” ujar Habiburokhman.

“Ilmu hukumnya bukan 6 tapi 16 dan 124 masukan tertulis. Akhirnya setelah pembahasan insentif Panja menyelesaikan tugasnya,” imbuhnya.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!