Setyo Budiyanto: Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Ikuti SOP KPK
Arah Baru – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa lembaganya tengah mempersiapkan pelaksanaan supervisi terhadap penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, seluruh proses supervisi akan dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur yang berlaku di KPK.
“Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 (UU 19/2019) yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi,” kata Setyo setelah menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Permintaan Supervisi Akan Diproses Sesuai SOP
Setyo menjelaskan bahwa komunikasi mengenai supervisi memang telah dilakukan secara lisan. Namun, tahapan berikutnya tetap akan diawali dengan adanya permohonan resmi secara tertulis sebelum diproses sesuai mekanisme internal KPK.
“Nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya,” sambungnya.
Belum Ada Pembahasan Pengambilalihan Perkara
Setyo menegaskan bahwa hingga saat ini KPK belum mempertimbangkan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, penyidikan masih berlangsung dan masih berada pada tahap awal sehingga perlu diberikan ruang untuk berproses.
“Saya kira terlalu dini ya (ambil alih), gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” ungkapnya.
Komisi III DPR Beri Atensi Khusus
Di sisi lain, Komisi III DPR RI menyatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap penanganan sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi, termasuk kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan individu, bukan lembaga penegak hukum secara institusional.
“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman juga menekankan pentingnya menjaga hubungan antarlembaga penegak hukum agar tetap kondusif selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, pengusutan perkara tidak boleh memicu konflik ataupun gesekan antarinstitusi.
“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




