Media Arahbaru
Beranda Hukum Kejagung Libatkan Polri dan KPK dalam Pengusutan Kasus Eks Jampidsus

Kejagung Libatkan Polri dan KPK dalam Pengusutan Kasus Eks Jampidsus

Arah Baru – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara profesional, independen, dan terbuka. Dalam proses penyidikannya, Kejagung menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepolisian RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bentuk Tim Penyidik Khusus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penanganan perkara ini akan dilakukan oleh tim penyidik khusus yang dibentuk secara khusus agar proses penyidikan dapat berlangsung secara objektif dan profesional.

“Kita akan membentuk penyidik khusus. Khusus nih, karena kan nggak bisa dengan penyidik (biasa), kita akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kita akan pelajari, kita akan lihat seperti apa duduk perkaranya berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Koordinasi dengan Polri dan KPK

Anang menjelaskan bahwa koordinasi dengan berbagai institusi penegak hukum menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Kejagung akan terus menjalin komunikasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

“Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya. Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional,” tutur Anang.

Selain Polri, Kejagung juga akan melibatkan KPK dalam fungsi supervisi. Langkah ini diambil guna memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kita akan melibatkan juga nanti koordinasi supervisinya dari KPK. Umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi. Itu akan mensupervisi penanganan perkara ini, dan kita akan bekerja sama di situ,” jelasnya.

Komisi III DPR Ikut Mengawasi

Selain mendapatkan supervisi dari sesama aparat penegak hukum, penyidikan perkara ini juga akan berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI. Menurut Anang, pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi proses penanganan kasus.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa keterbukaan informasi kepada masyarakat tetap akan dibarengi dengan prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah.

“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Bukan di perkara ini saja, setiap perkara prinsip kehati-hatian tetap kami kedepankan selama belum ada putusan yang tetap dan inkrah,” tuturnya.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!