Media Arahbaru
Beranda Berita Bacakan Eksepsi, Hasto Bantah Terlibat Suap dan Obstruction of Justice, Sebut Tidak Ada Motif Pribadi

Bacakan Eksepsi, Hasto Bantah Terlibat Suap dan Obstruction of Justice, Sebut Tidak Ada Motif Pribadi

Arah Baru – Terdakwa Hasto Kristiyanto menyampaikan pembelaan atau eksepsinya dalam persidangan yang membahas kasus suap dan halangan terhadap penyidikan, atau obstruction of justice (OOJ), yang melibatkan buronan Harun Masiku. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki alasan atau motif dalam kasus tersebut.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dan penelitian pada penasihat hukum kami, ditegaskan bahwa motif utama kasus ini selain karena ambisi saudara Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI atas dasar legalitas hasil judicial review dan Fatwa Mahkamah Agung, juga motif lain dari saudara Saeful Bahri untuk mendapatkan keuntungan,” tutur Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Menurut Hasto, biaya yang telah disepakati antara Saeful Bahri dan Harun Masiku untuk urusan dengan KPU mencapai Rp1,5 miliar, sedangkan janji yang diberikan kepada Wahyu Setiawan adalah sebesar Rp1 miliar.

“Sehingga ada selisih sebesar Rp500 juta di luar bonus sekiranya hal tersebut berhasil. Tidak ada motif dari saya apalagi sampai memberikan dana sebesar Rp 400 juta sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan,” jelas dia.

“Dalam teori kepentingan, seharusnya saudara Harun Masiku yang memberikan dana ke saya. Apalagi ditinjau dari nomor urut, saudara Harun Masiku ditempatkan pada nomor urut 6, yang bukan nomor urut favorit,” lanjut Hasto.

Setiap tindakan kriminal biasanya memiliki motif yang menjadi dasar, alasan, dan pemicunya. Namun, dalam kasus ini, Hasto menegaskan sekali lagi bahwa ia tidak memiliki motif untuk terlibat dalam suap atau obstruction of justice.

Tak Penuhi Kriteria

“Tindakan obstruction of justice menurut UU KPK Pasal 21 dilakukan pada tahap penyidikan. Saya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024. Dakwaan terhadap saya yang memerintahkan saudara Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024. Pada tanggal 6 Juni 2024 tersebut posisi penegakan hukum KPK terhadap saya masih pada tahap penyelidikan sehingga tidak memenuhi kriteria Pasal 21 UU KPK,” ungkapnya.

Hasto juga mengulas, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, yang dimaksud “Yang itu ditenggelamkan saja tidak usah mikir sayang dan lain-lain”, adalah Kusnadi mengikuti ritual ngelarung atau ritual membuang sial dan Sekretariat DPP PDIP menyuruhnya untuk membuang pakaian yang digunakan.

“Faktanya telepon genggam tersebut tetap ada dan saat ini menjadi sitaan KPK. Pelanggaran hukum atau tindakan melawan hukum justru dilakukan oleh penyidik KPK pada tanggal 10 Juni 2024, saat memeriksa saya dengan operasi 5M (menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas dan menginterogasi terhadap Kusnadi,” Hasto menandaskan.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!