BGN Pastikan MBG Sesuai Perpres Mencakup Semua Kelompok dan Inklusif

Arah Baru – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut sebagai program yang inklusif karena mencakup semua kelompok prioritas penerima sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN).
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang menjelaskan bahwa Pasal 5 ayat 1 menetapkan bahwa target pemenuhan gizi meliputi peserta didik di berbagai jenjang pendidikan.
- pendidikan anak usia dini (PAUD);
- pendidikan dasar dan menengah di lingkungan pendidikan umum;
- pendidikan kejuruan;
- pendidikan keagamaan;
- pendidikan khusus;
- layanan khusus;
- pendidikan pesantren;
- anak usia di bawah lima tahun (balita);
- ibu hamil dan ibu menyusui.
“Program ini dijalankan secara menyeluruh dan adil bagi seluruh kelompok tanpa diskriminasi. Perubahan kelompok penerima manfaat hanya dapat ditetapkan oleh Presiden. Berdasarkan perpres tersebut program ini dilakukan secara menyeluruh (inklusif),” ujar Dadan dalam pernyataan resminya, Selasa (24/6/2025).
Sampai pertengahan tahun ini, terdapat 1.837 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah aktif beroperasi di berbagai lokasi, yang dibentuk lewat kerja sama antara BGN dan mitra lokal.
Meski begitu, Dadan mengakui bahwa mitra menghadapi tantangan dalam mendirikan dan mengelola SPPG di wilayah dengan penerima manfaat yang sedikit, seperti daerah terpencil dan pulau kecil.
Apa Solusinya?
Sebagai langkah penyelesaian, pembangunan SPPG di area tersebut akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dia menegaskan bahwa pada akhir tahun 2025, semua wilayah sasaran akan mendapat intervensi secara komprehensif.
“Sebanyak 1.837 SPPG yang sudah beroperasi, seratus persen merupakan kontribusi kemitraan. Mitra dipastikan akan kesulitan melaksanakan di daerah dengan penerima manfaat terbatas. Daerah seperti ini akan dilakukan dengan infrastruktur didanai APBN,” ucapnya.
Respons Kasus Keracunan MBG
Selama pelaksanaan program MBG, muncul insiden keracunan yang menjadi perhatian serius. Untuk mengatasi hal ini, BGN bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna meningkatkan pengawasan terhadap keamanan pangan.
Dadan menegaskan bahwa BPOM memiliki peran krusial dalam menjamin kualitas dan keamanan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat program MBG.
Kewenangan BPOM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 mengenai BPOM.
Menurut Pasal 47 ayat 4 PP 86/2019, pengawasan terhadap pangan olahan siap saji menjadi tanggung jawab bersama antara Kementerian Kesehatan, BPOM, dan pemerintah daerah sesuai dengan wilayah tugas masing-masing.
Selain itu, Pasal 53 ayat 2 dan Pasal 55 mengatur bahwa pengawasan dilakukan oleh petugas pengawas pangan atau sanitarian yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala BPOM.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now