Media Arahbaru
Beranda Politik Cak Imin Doakan Vonis Tom Lembong Bisa Dibatalkan di Tingkat Banding

Cak Imin Doakan Vonis Tom Lembong Bisa Dibatalkan di Tingkat Banding

Arah Baru – Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, berharap putusan terhadap mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, dapat dibatalkan saat proses banding.

“Mudah-mudahan bisa dihapus di banding. Mudah-mudahan. Kita doakan,” ujar Cak Imin di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (22/7) malam.Ketika ditanyai wartawan tentang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Tom Lembong, yang juga menjadi Co-Kapten Timnas Anies Baswedan-Cak Imin di Pemilu 2024, Cak Imin mengungkapkan harapannya.

“Ya, saya berdoa terus. Saya juga sudah sempat menengok Tom Lembong. Saya juga berharap sebagai sahabat, keadilan akan ditunjukkan di banding,” katanya.

Pada 18 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong atas kasus korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Kerugian negara yang diakibatkan perbuatannya diperkirakan mencapai Rp194,72 miliar, menurut Ketua Majelis Hakim.

Kemudian, pada 22 Juli 2025, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa jaksa penuntut umum telah mengajukan banding atas vonis yang diterima Tom Lembong.

“Sudah (banding),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (23/7).

Ia menyatakan bahwa salah satu alasan jaksa penuntut umum mengajukan banding adalah karena terdapat perbedaan pandangan mengenai besaran kerugian negara.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!