Media Arahbaru
Beranda Politik DPR Bahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Pekerja Informal hingga Platform Digital

DPR Bahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Pekerja Informal hingga Platform Digital

Arah Baru – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung di Komisi IX DPR. Ia menyampaikan bahwa DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan pada Oktober mendatang.

“Terkait RUU yang perlindungan Ketenagakerjaan, ini sudah berjalan panjangnya. Ya, kita sudah ada timeline-nya, insyaallah dalam masa sidang ini,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Cucun, DPR akan berupaya memenuhi tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni pada Oktober. Karena itu, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat rampung sebelum batas waktu tersebut.

“Karena sudah ada batas waktu yang dari Mahkamah Konstitusi juga di bulan Oktober ini sudah bisa disahkan, ya,” tuturnya.

sebelumnya, pemerintah diwakili kementerian ketenagakerjaan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah juga menyampaikan sejumlah catatan, salah satunya terkait penguatan pengawasan.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi IX DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9). Mulanya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengungkap RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan mencakup pengaturan mengenai tenaga kerja sektor informal hingga tenaga kerja platform digital.

“Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah disusun terdiri dari 20 Bab dan 264 Pasal dengan sistematika RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dia mengatakan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional. Dia mengatakan RUU itu akan memberi perlindungan yang lebih kuat untuk pekerja.

“Memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. Mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja. Mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak. Memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital,” ujarnya.

“Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional,” sambungnya.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!