Delpedro dkk Divonis Bebas, Jaksa Tetap Lanjutkan Perlawanan Hukum Lewat Kasasi
Arah Baru – Jaksa mengajukan upaya kasasi atas putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh. Langkah ini diambil karena jaksa tidak sejalan dengan putusan pengadilan yang membebaskan para terdakwa.
“Bahwa terhadap putusan tersebut, kami menghormati dan menghargai terhadap putusan tersebut yang membebaskan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Namun, kami tidak sependapat terhadap putusan tersebut dan melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
Dapot menyebutkan bahwa dokumen memori kasasi terkait putusan tersebut telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan kasasi sendiri dilakukan jaksa pada Senin (16/3).
“Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 kami telah menyatakan kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk dan telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026,” ucapnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam pengajuan kasasi tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara ini masih mengacu pada KUHAP lama sehingga memungkinkan adanya upaya kasasi.”Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025,” kata Anang.
“Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” tambah Anang.
Delpedro dkk Divonis Bebas
Sebelumnya, Delpedro Marhaen bersama sejumlah terdakwa lain, yakni admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, dinyatakan bebas dalam perkara dugaan penghasutan. Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan jaksa.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan, Jumat (6/3).
“Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” imbuh hakim.
Majelis hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk dalam hal kedudukan, kehormatan, dan martabat mereka. Selain itu, para terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari status tahanan kota setelah putusan dibacakan.
“Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar hakim.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




