Media Arahbaru
Beranda Berita Direktur Eksekutif NETGRIT: KPU Harus Bertanggung Jawab atas PSU Pilkada 2024

Direktur Eksekutif NETGRIT: KPU Harus Bertanggung Jawab atas PSU Pilkada 2024

Arah Baru – Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

“Seharusnya iya, mereka bertanggung jawab atas permasalahan ini,” kata Hadar, Sabu (1/3/2025).

Hadar menekankan bahwa KPU perlu melakukan evaluasi internal untuk memastikan apakah ada komisioner daerah yang memiliki motivasi politik yang dapat menyebabkan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU).

Apabila ditemukan indikasi tersebut, komisioner yang terlibat harus direkomendasikan untuk diberhentikan.

Selain itu, mantan Anggota KPU tersebut menyatakan bahwa pihak eksternal juga memiliki peran dalam menangani permasalahan ini.

Tuduhan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memiliki kewenangan untuk merekomendasikan proses pemberhentian komisioner KPU kepada DKPP, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Dari pihak eksternal, bisa juga dilaporkan ke DKPP karena diduga melanggar kode etik. Pihak DPR juga dapat merekomendasikan proses pemberhentian ke DKPP,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hadar menambahkan bahwa aparat penegak hukum juga dapat melakukan penyelidikan jika ada indikasi tindak pidana dalam proses PSU ini. Ia berpendapat, jika ditemukan adanya perilaku transaksional yang bertujuan untuk meloloskan calon atau pasangan calon yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, maka hal tersebut harus diselidiki secara menyeluruh.

“Pihak penegak hukum bisa juga ikut periksa jika didapat ada indikasi tindak pidana, misalnya ada perilaku transaksional guna meloloskan calon atau paslon yang sebetulnya tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa 24 daerah harus melaksanakan PSU sebagai bagian dari penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024. KPU saat ini masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai anggaran untuk PSU.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!