Peraturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Ini Aturan Baru yang Berlaku
Arah Baru – Pada bulan Ramadhan, umat Islam harus menjalankan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Karena puasa melibatkan penahanan diri dari makan, minum, serta pengendalian perilaku, banyak lembaga yang mengubah jam kerja mereka selama bulan Ramadhan, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Poin tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 mengenai Hari dan Jam Kerja bagi Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa jam kerja ASN dan instansi pemerintah selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Durasi waktu istirahat ditetapkan selama 60 menit pada hari Jumat, dan 30 menit pada hari-hari lainnya.
Selama bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Instansi yang memiliki ketentuan hari kerja lebih dari lima hari dalam seminggu wajib menyesuaikan diri dengan peraturan ini dalam waktu maksimal satu tahun setelah peraturan presiden ini diterbitkan.
Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi, waktu istirahat, dan jam kerja ASN ditentukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.
“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Magelang, Jumat (28/02/2025).
Bagi unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau mendukung operasional instansi pemerintah, hari dan jam kerjanya dapat disesuaikan dengan fleksibilitas berdasarkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Namun, peraturan mengenai hari dan jam kerja ini tidak berlaku untuk prajurit TNI dan pegawai ASN yang bekerja di kementerian yang menangani urusan pertahanan, karena pengaturan untuk mereka diatur oleh Panglima TNI.
Demikian juga dengan anggota POLRI dan pegawai ASN yang bekerja di lingkungan POLRI, di mana pengaturan jam kerja mereka diatur oleh Kapolri.
Selain itu, peraturan ini juga tidak berlaku untuk pegawai ASN di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang pengaturannya diatur oleh Menteri Luar Negeri.
Sementara itu, prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai yang bertugas di perwakilan RI di luar negeri mengikuti jam kerja yang berlaku di lokasi penugasannya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




