Media Arahbaru
Beranda Berita DPR RI Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang di Tengah Penolakan Sipil, Ini Poin Perubahannya

DPR RI Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang di Tengah Penolakan Sipil, Ini Poin Perubahannya

Arah Baru – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyahkan perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai undang-undang yang berlaku.

Rancangan Undang-Undang TNI disetujui dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis (20/3/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dengan kehadiran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat. Lalu, apa saja poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI?

Jabatan Sipil

Salah satu perubahan utama yang mencuri perhatian adalah revisi Pasal 47 mengenai peran TNI aktif yang ditempatkan di kementerian atau lembaga sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Yang dimaksud dengan kementerian atau lembaga tersebut mencakup instansi yang menangani koordinasi di bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional, urusan kesekretariatan yang terkait dengan Presiden serta kesekretariatan militer Presiden, serta lembaga yang bertanggung jawab atas intelijen negara, keamanan siber, dan/atau penyandian negara.

Selanjutnya, termasuk juga lembaga-lembaga yang mengelola ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, pemberantasan narkotika, pengelolaan wilayah perbatasan, penanggulangan bencana, pemberantasan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Mahkamah Agung.

Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.

Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis Pasal 53 Ayat (4).

Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.

Tugas Pokok TNI Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.

Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.

Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!