DPR RI Setujui RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jadi Usul Inisiatif Dewan

Arah Baru – Pagi ini, DPR RI mengadakan rapat paripurna, di mana seluruh anggota Dewan sepakat untuk menyetujui rancangan revisi Undang-Undang mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang kini menjadi rancangan undang-undang (RUU) inisiatif dari DPR RI.
Pada hari Kamis, 20 Maret 2025, rapat dilaksanakan di ruang paripurna gedung DPR RI yang terletak di Senayan, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dipimpin oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI.
Puan awalnya mengungkapkan bahwa Badan Legislasi telah menyerahkan hasil penyusunan RUU PPMI. Dalam pembahasan tingkat pertama, telah disepakati untuk membawa RUU ini ke rapat paripurna guna mendapatkan persetujuan sebagai RUU inisiatif dari DPR RI.
Delapan fraksi di DPR RI, melalui perwakilannya, mengajukan pendapat secara tertulis kepada Puan mengenai RUU PPMI.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan kepada anggota sidang.
“Setuju,” kata anggota Dewan secara serentak. Puan pun mengetuk palu tanda persetujuan.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau RUU PPMI menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU PPMI.
Mulanya Ketua Panja RUU PPMI, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan poin perubahan dari RUU yang masuk sebagai prioritas legislasi 2025. Iman merinci ada 29 poin yang menjadi atensi perubahan atau dihapusnya pasal.
“Perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia. Perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia,” kata Iman Sukri dalam pemaparannya di ruang Baleg DPR RI, Senin (17/3).
Iman menyebut pada revisi UU ini pihaknya akan membahas pembentukan layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu. Nantinya juga bakal didalami terkait sanksi administratif bagi pelanggar.
“Perubahan pasal 30 mengenai pembiayaan penempatan. Perubahan Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 mengenai kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Perubahan Pasal 37 mengenai sanksi administratif,” ujar Iman Sukri.
“Perubahan Pasal 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, dan penambahan Pasal 41A mengenai tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, provinsi, kabupaten atau kota, dan pemerintah desa. Perubahan Pasal 45 mengenai tugas dan wewenang menteri,” sambungnya.
Revisi UU PPMI juga mengatur penambahan pasal mengenai pengampunan bagi pekerja migran RI nonprosedural selama melaporkan dirinya kepada institusi terkait. Ketentuan ini tertuang dalam penambahan pasal ayat 88A.
“Penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan yang mengatur mengenai pengampunan kepada pekerja migran Indonesia non-prosedural yang melaporkan dirinya kepada kementerian atau kantor perwakilan Indonesia atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia,” kata Iman.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now