Media Arahbaru
Beranda Berita Efek Kasus Harun Masiku, KPK Bicara Kemungkinan Yasonna Laoly Jadi Tersangka

Efek Kasus Harun Masiku, KPK Bicara Kemungkinan Yasonna Laoly Jadi Tersangka

Arah Baru – Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) singgung soal kemungkinan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly jadi tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Tessa Mahardhika Sugiarto selaku juru bicara KPK mengungkapkan soal kemungkunan status Yasonna dinaikkan menjadi tersangka masih didalami tim penyidik.

Sebagai informasi, Yasonna masih berstatus sebagai saksi. Namun, KPK telah mencegah politkus PDIP itu bepergian ke luar negeri.

“Masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja. Semua pihak yang bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Tessa kepada wartawan, Minggu (29/12).

Di samping itu, KPK turut merespons terkait pencegahan Yasonna ke luar negeri yang dinilai PDIP tidak memiliki dasar hukum.

KPK menegaskan setiap tindakan yang diambil penyidik dipastikan sudah memenuhi kepastian hukum.

“Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencegahan yang jelas. Semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri,” tegas Tessa.

“Supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu,” tambahnya.

Diketahui, Yasonna H Laoly juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Rabu (18/12).

Dalam pemeriksaan itu, Yasonna didalami terkait surat fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.

Data perlintasan itu dalami, mengingat Yasonna merupakan Menkumham era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto secara resmi ditetapkan tersangka oleh KPK, pada Selasa (24/12).

Hasto yang merupakan orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terjerat dalam dua tindak pidana.

Tindak Pidana tersebut yakni terkait dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana berupa penghalangan penyidikan KPK.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!