Fadli Zon Ragukan Pemerkosaan Massal Mei 1998, Komnas HAM: Itu Pelanggaran HAM Berat
Arah Baru – Dalam sebuah wawancara media, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan pandangannya bahwa kasus pemerkosaan massal yang dikaitkan dengan Tragedi Mei 1998 tidak pernah terjadi.
Ia menilai bahwa isu tersebut hanya berkembang sebagai desas-desus tanpa didukung bukti yang sahih.
Pernyataan ini segera memicu reaksi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, membantah pernyataan Fadli Zon.
Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, memang terjadi selama rangkaian kerusuhan 13–15 Mei 1998 dan masuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.
“Peristiwa kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh pemerintah, dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan,” ujar Anis, dikutip Selasa (17/6/2025).
Ia mengungkapkan bahwa saat kerusuhan terjadi, ada lima jenis pelanggaran berat yang tercatat, yakni pembunuhan, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan seksual termasuk pemerkosaan, serta tindakan persekusi.
Menurut Anis, temuan ini berasal dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Ad Hoc yang dibentuk oleh Komnas HAM pada Maret 2003 untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM serius dalam peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998. Proses penyelidikan tersebut rampung pada bulan September di tahun yang sama.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anis.
Hasil Penyelidikan Diserahkan ke Jaksa Agung dan Pernyataan Menbud Fadli Zon Tidak Benar
Anis menyampaikan bahwa pada tanggal 19 September 2003, Komnas HAM secara resmi mengirimkan dokumen hasil investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan 13–15 Mei 1998 kepada Jaksa Agung, yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan. Penyerahan itu dilakukan melalui surat bernomor 197/TUA/IX/2003.
“Kemudian, pada 2022 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim PPHAM),” ucap Anis.
Setahun kemudian atau ada 11 Januari 2023, lanjut dia, setelah menerima Laporan Akhir Tim PPHAM Presiden Joko Widodo mengakui Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat.
“Kemudian pada 15 Maret 2023, Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat,” terang Anis.
“Selanjutnya, pada 11 Desember 2023 keluarga korban Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” sambung dia.
Dengan begitu, Anis mengatakan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut perkosaan massal pada tragedi Mei 1998 tidak memiliki fakta kuat adalah keliru.
“Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak tepat karena peristiwa kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh Pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan,” jelas Anis.
Fadli Zon Sebut Kasus Perkosaan pada Mei 1998 Hanya Rumor
Saat berbicara kepada media, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa isu pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 tidak pernah terbukti terjadi. Ia menilai bahwa narasi tersebut berkembang hanya sebagai kabar angin tanpa dasar bukti yang sahih.
Fadli juga menyebut bahwa ia dan pihaknya pernah menolak kesimpulan yang disampaikan oleh tim pencari fakta, yang sebelumnya melaporkan adanya kasus pemerkosaan massal dalam peristiwa tersebut.
“Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa buktikan. Maksud saya adalah sejarah yang kita buat ini adalah sejarah yang bisa mempersatukan bangsa dan tone-nya harus begitu,” ujar Fadli Zon.
Saat ini Kementerian Kebudayaan sedang merencanakan penulisan ulang sejarah.
Menurut dia, penulisan ulang sejarah Indonesia tersebut akan mengedepankan pendekatan positif dan tidak mencari kesalahan pihak-pihak tertentu dalam sejumlah peristiwa sejarah.
“Jadi kita tentu tone-nya itu adalah dalam sejarah untuk mempersatukan kebenaran bangsa. Untuk apa kita menulis sejarah untuk memecah-belah bangsa,” kata Fadli Zon.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




