Media Arahbaru
Beranda Berita Istana Buka Suara Perihal Pernyataan Jokowi Bahwa Presiden Boleh Kampanye Memihak

Istana Buka Suara Perihal Pernyataan Jokowi Bahwa Presiden Boleh Kampanye Memihak

Koordinator Staff Khusus Presiden, Ari Dwipayana

Arah Baru – Koordinator Staff Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut jika pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai diperbolehkannya Presiden untuk kampanye yang memihak banyak disalahpahami.

Ari menjelaskan jika pernyataan Jokowi tersebut sebatas dalam rangka menjawab pertanyaan dari awak media yang hadir di Halim.

“Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,” jelas Ari kepada wartawan, Kamis (25/1).

Dalam konteks tersebut menurut Ari, Jokowi malah menjelaskan mengenai pasal 281, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjelaskan jika Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diperbolehkan disertakan dalam kampanye.

“Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” kata Ari.

Meski begitu, Ari juga menyebut jika pejabat-pejabat tersebut mengikuti kampanye maka dirinya harus mengajukan cuti terlebih dahulu dan dilarang untuk menggunakan fasilitas negara..

“Tapi, memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tambahnya.

Ari bahkan mempertegas jika undang-undang juga menjamin preferensi politik bagi seorang presiden selama tetap dalam koridor yang diperbolehkan.

“Dengan diijinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU,” ucapnya.

Dalam pernyataan Jokowi tersebut, Ari juga menerangkan jika hal tersebut bukan hal baru karena sudah tercantum dalam undang-undang dan selain itu hal tersebut pernah dilakukan oleh Presiden-Presiden sebelum Jokowi.

“Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi,” tegasnya.

“Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” imbuhnya. (Brt/Ab)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!