Media Arahbaru
Beranda Hukum Kejagung Perkuat Pembuktian Perkara TPPU Febrie Adriansyah Lewat Pemeriksaan Tujuh Saksi

Kejagung Perkuat Pembuktian Perkara TPPU Febrie Adriansyah Lewat Pemeriksaan Tujuh Saksi

Arah Baru – Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan atas temuan 74 kilogram emas serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan dari rumah tersangka.

“Selasa, 28 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait sprindik perkara khusus TPPU yang melibatkan Tersangka FA,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya.

Anang menjelaskan seluruh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan memenuhi panggilan penyidik. Mereka terdiri dari tiga orang yang berasal dari kalangan swasta serta empat anggota kepolisian yang dimintai keterangan untuk mendukung proses penyidikan.

“Terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta, yakni WF, BM, dan H, serta 4 orang saksi dari penyidik Kepolisan,” lanjut Anang.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan para saksi yang dianggap mengetahui fakta-fakta terkait kasus tersebut.

“Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” pungkas Anang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Setelah status hukumnya ditetapkan, yang bersangkutan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan,” kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!