Media Arahbaru
Beranda Hukum Kejagung Sebut Program TIK Dirancang Sebelum Nadiem Dilantik

Kejagung Sebut Program TIK Dirancang Sebelum Nadiem Dilantik

Arah Baru – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa program pengadaan digitalisasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek untuk periode 2020–2022 sudah dirancang jauh sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Mendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pembahasan tersebut berlangsung dalam grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang diikuti oleh Jurist Tan (JT), Fiona Handayani, dan Nadiem Makarim (NAM).

“Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM dan Fiona, JT membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbudristek,” kata Qohar saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam (15/7/2025) dilansir Antara.

Pada 19 Oktober 2019, Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Beberapa bulan kemudian, pada Desember 2019, Jurist, yang menjabat sebagai staf khusus Mendikbudristek, mewakili Nadiem dalam diskusi teknis mengenai pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chrome OS bersama YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Selanjutnya, Jurist mengatur kontrak kerja bagi Ibrahim Arief (IBAM) di PSPK, yang bertugas sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek untuk mendukung pengadaan TIK dengan sistem operasi Chrome OS.

Jurist selaku stafsus bersama Fiona juga memimpin rapat-rapat melalui Zoom.

Dalam suatu rapat, Jurist meminta kepada SW selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, MUL selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.

“Padahal, stafsus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS,” kata Qohar.

Nadiem Bertemu dengan Pihak Google

Qohar melanjutkan, pada bulan Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan dua pihak Google, yaitu WKA dan PRA untuk membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

Dari sana, Jurist menindaklanjuti perintah Nadiem untuk menemui pihak Google guna membicarakan teknis pengadaan TIK di kementerian tersebut dengan menggunakan Chrome OS.

“Di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek,” ujar Qohar.

Dalam suatu rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal, SW selaku Direktur SD, dan MUL selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek pada saat itu, Jurist mengatakan bahwa co-investment 30 persen tersebut baru akan diberikan Google apabila program pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.

Puncaknya, pada tanggal 6 Mei 2020, Jurist bersama dengan SW, MUL, dan Ibrahim mengikuti rapat melalui Zoom yang dipimpin oleh Nadiem Makarim.

Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google. “Sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” kata Qohar.

Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum menetapkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya dilakukan setelah terpenuhinya syarat dua alat bukti yang cukup.

“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti,” kata Qohar dalam keterangan pers, Selasa malam (15/7/2025) dilansir Antara.

Qohar mengimbau masyarakat agar tetap tenang, sebab seperti pada kasus korupsi sebelumnya, Kejaksaan Agung tidak hanya menghentikan proses pada tahap awal, melainkan terus melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

“Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Selain itu, Qohar menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak harus ada keuntungan pribadi bagi pelaku agar dapat dipidana. Siapapun yang memberikan keuntungan kepada pihak lain atau sebuah korporasi tetap dapat dikenai sanksi atas tindakan korupsi.

“Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Qohar.

Mengenai ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim dalam perkara ini, Kejagung masih mendalaminya.

“Ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana. Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup, tentu akan kita rilis,” ucap dia.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!