Media Arahbaru
Beranda Hukum Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Eks Penyidik KPK Desak Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Eks Penyidik KPK Desak Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus

Arah Baru – Firli Bahuri, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPK, kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Sementara itu, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak agar Polda Metro Jaya segera menyelesaikan kasus yang melibatkan Firli.

“Saya pikir dengan adanya pengajuan praperadilan oleh Firli Bahuri ini saat yang tepat bagi Polda Metro Jaya untuk kembali memeriksa Firli Bahuri menahan dan segera menuntaskan kasusnya dengan melimpahkan perkara ini kembali ke jaksa,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).

Yudi menganggap kasus yang melibatkan Firli telah berlangsung terlalu lama tanpa ada kejelasan hukum. Ia berpendapat bahwa kasus korupsi ini harus ditangani dengan serius dan diselesaikan secara menyeluruh.

“Ketika Firli mengajukan kembali praperadilan yang ketiga, tentu dia meyakini akan menang. Untuk itu maka kita berharap bahwa Polda Metro Jaya tentu jangan mengambil resiko. Jika memang kasus Firli penyidikannya sudah tuntas, segera saja dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga nanti dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Yudi.

“Sehingga kita bisa melihat bagaimana sebenanrya kasus Firli Bahuri di pengadilan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Dilihat SIPP PN Jaksel, Jumat (14/3/2025), gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjen (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan termohonnya adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya.

Sidang perdana akan digelar Rabu (19/3). Adapun petitum permohonan Firli tidak ditampilkan PN Jaksel.

Firli diketahui sudah beberapa kali mengajukan praperadilan. Permohonan yang diajukan kali ini adalah permohonan ketiganya.

Praperadilan pertama kali diajukan oleh Firli pada 24 November 2023, dengan permintaan kepada PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadapnya dan menyatakan bahwa status tersangkanya tidak sah.

Pada awalnya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukan Firli. Namun, pada 22 Januari 2024, Firli mengajukan permohonan baru dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Akan tetapi, pada 30 Januari 2024, Firli memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan terkait status tersangkanya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!