Ketua Komisi III DPR Tegaskan RUU KUHAP Tak Bahas Penyadapan
Arah Baru – Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa klausul terkait penyadapan tidak akan dimasukkan dalam revisi KUHAP.
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini telah dicapai bersama pemerintah dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang digelar pada Kamis (10/7).
“Teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (11/7) seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan bahwa penyadapan akan dibahas dengan undang-undang khusus, sehingga nanti prosesnya pun akan berjalan lebih panjang lagi. Menurut dia, pengaturan penyadapan pun bakal meminta uji publik dan berdasarkan partisipasi dari masyarakat.
Selain itu, ia pun menyayangkan terkait adanya anggapan bahwa KUHAP yang baru merupakan undang-undang yang berbahaya. Dia pun meluruskan bahwa revisi KUHAP yang sedang berlangsung saat ini justru lebih progresif dan memperkuat keadilan.
“Kalau mendapat ketidakadilan, datang ke kantor penegak hukum, bisa bawa advokat, hampir tidak ada guna kalau dengan KUHAP yang lama. Lah kok ini yang baru, yang sangat progresif begini ingin ditolak?” katanya.
Proses di DPR
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kini menjadi fokus utama Komisi III DPR RI dalam agenda legislasi nasional tahun 2025.
Pada Kamis (10/7), Komisi III mengumumkan telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencakup 1.676 butir terkait RUU tersebut.
Saat ini, proses revisi dilanjutkan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang bertugas mengintegrasikan perubahan hasil pembahasan sebelumnya antara DPR dan Pemerintah menjadi rancangan akhir.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




