Media Arahbaru
Beranda Hukum Kejagung Geledah Kantor GoTo, Terkait Kasus Chromebook

Kejagung Geledah Kantor GoTo, Terkait Kasus Chromebook

Arah Baru – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyampaikan komitmennya untuk menghormati langkah hukum yang tengah ditempuh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di kantor GoTo pada Selasa, 8 Juli.

“GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum,” kata Direktur Public Affairs dan Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Ade Mulya dalam keterangannya seperti dilansir Antara.

Ade mengatakan bahwa GoTo akan bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang.

Dia juga memastikan bahwa GoTo selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Penggeledahan

Penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah kantor GoTo pada Selasa (8/7) dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti, yakni dokumen, surat-surat, dan alat elektronik, seperti flashdisk.

Saat ini, penyidik tengah memverifikasi dan mendalami barang bukti yang disita tersebut.

“Tentu kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik,” ujarnya.

Dugaan Pemufakatan Jahat

Dalam perkara ini, penyidik tengah menyelidiki dugaan adanya skenario terkoordinasi oleh sejumlah pihak yang diduga sengaja mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian yang mendukung pengadaan alat pendidikan berbasis teknologi pada tahun 2020.

Salah satu poin utama yang dicurigai adalah adanya intervensi agar proses pengadaan diarahkan ke produk laptop dengan sistem operasi Chrome (Chromebook).

Padahal, penggunaan Chromebook dinilai tidak relevan dengan kebutuhan yang ada. Sebelumnya, pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak memenuhi standar efektivitas.

Berdasarkan hasil uji coba tersebut, tim teknis sebenarnya telah merekomendasikan agar spesifikasi perangkat menggunakan sistem operasi Windows.

Namun, Kementerian justru menggantikan hasil kajian tersebut dengan versi baru yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!