Respon Usulan Penambahan Anggaran Partai Politik, DPP PDIP: Jangan Buru-buru
Arah Baru – Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, memberikan respons terhadap wacana dari KPK terkait penambahan anggaran partai politik yang bersumber dari APBN.
Menurutnya, mengingat situasi keuangan negara saat ini, gagasan tersebut sebaiknya tidak langsung dilaksanakan dan perlu dipertimbangkan secara matang.
“Harapannya saya memang dalam kondisi saat ini melihat dari sisi APBN kita jangan buru-buru. Penerapan jangan buru-buru di internal DPR juga perlu pengkajian yang lebih dalam, ketika kita sudah agak longgar, fiskal kita sudah pada titik tertentu memungkinkan, barulah,” ujar Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2026).
Said menyebut bahwa ini merupakan kali kedua KPK menyampaikan rekomendasi mengenai dukungan dana untuk partai politik. Ia pun menyambut baik langkah KPK yang mendorong pembiayaan parpol melalui anggaran negara.
“Kalau rekomendasi KPK nampaknya ini yang kedua karena dulu KPK juga pernah ngusulin ke kami, bukan ke kami, juga ke pemerintah DPR yang layak untuk partai politik,” ujar Said.
“Nah sekarang KPK mengulangi lagi memberikan penekanan dengan diksi yang lebih kuat agar pendanaan parpol sebisa mungkin sesuai kemampuan keuangan negara seharusnya ditanggung oleh pemerintah. Nah saya mengapresiasi apa yang disampaikan oleh KPK,” sambungnya.
Meski begitu, Said yang juga menjabat sebagai Ketua Banggar DPR menilai bahwa dorongan dari KPK tidak akan efektif tanpa adanya pembenahan internal di tubuh partai politik. Ia memandang hal ini sebagai ujian yang harus dihadapi partai-partai dalam memperbaiki diri ke depan.
“Betul, setuju (untuk menekan tindakan korupsi) memang harus begitu kan, harus untuk apa sih dana bantuan politik ditambah kalau dari sisi behavior tidak berubah?” kata Said.
“Kan ada yang mau disasar, ada target, oleh karenanya memang menjadi tantangan tersendiri bagi setiap partai politik untuk segera berbenah,” tambahnya.
Pihak pimpinan KPK telah mengajukan usulan kepada pemerintah untuk memberikan alokasi dana yang lebih besar kepada partai politik, dengan sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik, rekomendasi pendanaan terhadap partai politik. Agar partai politik itu dibiayai dari APBN,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam webinar tematik pendidikan antikorupsi ‘State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP’ secara daring melalui kanal YouTube KPK, Kamis (15/5).
Hasan Nasbi, selaku Kepala Presidential Communication Officer (PCO), menyatakan bahwa gagasan tersebut terbuka untuk dibahas lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Ya, yang jelas Presiden itu kan punya agenda yang sangat serius untuk memberantas korupsi. Dan ini juga bagian dari Asta Cita, memberantas korupsi. Jadi, ide-ide untuk memberantas korupsi itu bisa didiskusikan,” kata Hasan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (19/5).
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




