Media Arahbaru
Beranda Politik Komisi II DPR Bahas Usulan E-Voting PDIP, RUU Pilkada Masih Belum Masuk Agenda

Komisi II DPR Bahas Usulan E-Voting PDIP, RUU Pilkada Masih Belum Masuk Agenda

Arah Baru – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi gagasan PDIP mengenai pelaksanaan pilkada langsung dengan sistem e-voting. Rifqinizamy menyebut seluruh usulan dari berbagai partai, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, dan PKB, akan dicermati dan dibahas selama memenuhi prinsip-prinsip demokratis.

“Baik usulan PDI Perjuangan, usulan Golkar, usulan Gerindra, usulan PKB sepanjang memenuhi indikator demokratis Komisi II pasti akan membahasnya,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

RUU Pilkada Masih Belum Masuk Agenda DPR

Meski menghormati wacana pilkada melalui DPRD maupun tetap pilkada langsung, Rifqinizamy menegaskan bahwa revisi UU pilkada sampai saat ini belum masuk daftar legislasi DPR.

“Kita hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR,” jelasnya.

Saat ini, hanya revisi UU Pemilu yang tercatat dalam Prolegnas 2026. Rifqinizamy menambahkan bahwa Komisi II mendorong kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada agar keduanya dapat dibahas secara bersamaan jika pimpinan DPR menyetujui.

“Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” katanya.

Komisi II juga akan mulai menerima masukan dari akademisi dan masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dijadwalkan berlangsung mulai bulan ini. Rifqinizamy menyebut RDPU akan digelar setiap dua minggu sekali pada hari Selasa.

“Yang jelas bagi kami, kewajiban kami untuk mempersiapkan naskah akademik dan RUU Pemilu sedang kami siapkan, dan per Januari ini kami mulai membuka pintu Komisi II kepada stakeholders Kepemiluan dan Demokrasi di Indonesia. Nanti teman-teman lihat, insyaallah kita akan agendakan dua minggu sekali di hari Selasa,” jelasnya.

“Kita akan undang stakeholders baik itu badan hukum, organisasi, perorangan yang selama ini peduli dengan kepemiluan, punya konsep-konsep terkait dengan desain kepemiluan dan seterusnya, kita undang Komisi II. Kami ingin menghadirkan meaningful participation,” tambah Rifqinizamy.

PDIP Tetap Tolak Pilkada Lewat DPRD

Sebelumnya, PDIP menegaskan dukungannya agar pilkada tetap dilaksanakan secara langsung, dengan usulan penerapan e-voting untuk menekan biaya tinggi penyelenggaraan. Keputusan ini diambil dalam Rakernas PDIP di Ancol, Jakarta Utara, Senin (12/1/2026), yang dibacakan oleh Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham.

“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap 5 tahun,” kata Jamaluddin.

Rakernas juga menekankan pelaksanaan pilkada dengan biaya rendah melalui e-voting, penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu seperti politik uang, pembatasan biaya kampanye, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu.

“Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I mendorong pelaksanaan pilkada yang biayanya rendah, antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politics, mencegah pembiayaan rekomendasi calon, pembatasan biaya kampanye, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!