KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo dalam Kasus Pemerasan
Arah Baru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo (WDY), yang merupakan suami dari Bupati nonaktif Etik Suryani (ETS). Saat ini, kondisi kesehatan Wardoyo disebut sedang sakit sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum.
“Termasuk juga nanti apakah PMH yang dilakukan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan, oleh Bupati sebelumnya, Pak W ya Pak WDY gitu ya, apakah juga nanti cukup alat bukti untuk penyidik menetapkan sebagai tersangka. Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
KPK Pertimbangkan Kondisi Kesehatan Wardoyo
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tetap memperhatikan kondisi kesehatan Wardoyo dalam proses pemeriksaan. Di sisi lain, KPK menduga pola pemerasan yang dilakukan Etik memiliki kemiripan dengan praktik yang berlangsung pada masa kepemimpinan suaminya.
“Karena kalau kita melihat konstruksi perkaranya bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati ETS ini menduplikasi apa yang sudah dilakukan oleh Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS,” kata Budi.
“Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan apa yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya. Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya,” lanjutnya.
Tiga Tersangka Telah Ditetapkan
Sebelumnya, KPK resmi meningkatkan perkara dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7).
Berikut ini tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
- Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Dugaan Setoran Upah Pungut
Dalam penyidikan, KPK menduga Etik Suryani menerima setoran yang berasal dari insentif atau upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Richard Tri Handoko diduga diminta mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai untuk kemudian disetorkan.
Asep juga mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga bukan hal baru, melainkan meneruskan pola yang telah berlangsung ketika Wardoyo masih menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?); ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar”); ‘padakno karo Bapak’ (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya,” ungkap Asep.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




