KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Terkait Kasus Dugaan Suap Pengaturan Pajak
Arah Baru – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami perkara dugaan suap terkait pengaturan pajak. Dalam perkembangan terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Benar (ada penggeledahan). Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Ketua KPK Setyo Budianto kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Sebelumnya, sehari lalu, penyidik KPK juga menyisir Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, mulai dari perangkat elektronik hingga uang dalam mata uang asing.
“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1).
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan perkara. Selain itu, turut diamankan valuta asing berupa 8.000 dolar Singapura.
Langkah penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengusutan kasus yang menyeret lima orang tersangka hasil operasi tangkap tangan terhadap pejabat pajak di wilayah Jakarta Utara. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Perkara ini bermula ketika tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan indikasi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menduga terjadi kerja sama tidak sah antara pihak-pihak terkait untuk menekan kewajiban pajak perusahaan tersebut.
“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1).
Dalam prosesnya, tersangka Agus diduga meminta PT WP menyepakati pembayaran pajak secara ‘all in’ senilai Rp 23 miliar, yang diklaim sebagai penyelesaian atas tunggakan pajak sebesar Rp 75 miliar.
Dari nilai tersebut, KPK menduga sebagian dana mengalir kepada sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara. PT WP sempat menyampaikan keberatan atas permintaan tersebut.
Perusahaan akhirnya hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Setelah adanya pemberian tersebut, kewajiban pajak PT WP yang semula mencapai Rp 75 miliar disebut dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum aparat pajak.
Berikut daftar para tersangka:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Tersangka pemberi:
Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP.
Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




