Pekerja Transportasi BPU Dapat Diskon Iuran JKK-JKM hingga Maret 2027
Arah Baru – Pemerintah menghadirkan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di bidang transportasi, mencakup pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir paket dan logistik.
Melalui kebijakan ini, iuran bulanan yang sebelumnya ditetapkan Rp 16.800 dipangkas menjadi Rp 8.400. Keringanan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang diberlakukan pada tahun 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang agar akses perlindungan ketenagakerjaan semakin mudah dijangkau oleh para pekerja transportasi.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50% dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp 16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp 8.400/bulan,” ujar Indah dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, pemberian diskon bertujuan memberikan jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga keberlanjutan kepesertaan JKK-JKM bagi para pekerja transportasi yang setiap hari beraktivitas di lapangan. Program potongan iuran ini berlaku hingga Maret 2027.
“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” ujar Indah.
Lebih lanjut, Indah menuturkan bahwa program ini menyasar pekerja BPU di sektor transportasi, yakni individu yang bekerja secara mandiri tanpa menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
Penerima manfaat mencakup pengemudi dan kurir berbasis aplikasi maupun non-aplikasi, baik yang telah terdaftar sebagai peserta maupun yang baru akan mendaftar.
“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK-JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” katanya.
Sebagai gambaran, JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan, termasuk manfaat perawatan medis, santunan, serta tunjangan cacat bagi peserta yang terdampak.
Adapun JKM merupakan santunan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, melainkan akibat sebab alami atau kecelakaan lain di luar aktivitas pekerjaan.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




