Media Arahbaru
Beranda Hukum KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Isu Internal Pimpinan Terbelah Mencuat

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Isu Internal Pimpinan Terbelah Mencuat

Arah Baru – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan proses penyidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 masih terus berjalan. Di tengah proses tersebut, berkembang informasi adanya dinamika di jajaran pimpinan KPK terkait penanganan perkara ini.

Kasus ini berkaitan dengan alokasi tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI kala itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan komunikasi dan lobi dengan pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota haji sejatinya dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai dua dekade atau lebih. Sebelumnya, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221.000 jemaah.

Dengan adanya tambahan, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241.000 jemaah. Namun dalam praktiknya, kuota ekstra itu dibagi sama rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Pada akhirnya, komposisi kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Menurut KPK, kebijakan yang diambil pada masa kepemimpinan Yaqut mengakibatkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024. Lembaga antirasuah itu juga mengungkap dugaan kerugian negara sementara yang mencapai Rp 1 triliun. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset, mulai dari rumah, kendaraan hingga uang dalam mata uang dolar.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK mengungkap telah menerima pengembalian dana dari beberapa biro perjalanan haji khusus. Dana tersebut diduga merupakan uang percepatan yang sebelumnya disetorkan pihak travel kepada oknum di Kementerian Agama. Uang itu kemudian dikembalikan oleh oknum Kemenag kepada travel karena kekhawatiran munculnya panitia khusus atau pansus haji DPR tahun 2024.

Untuk melengkapi alat bukti, penyidik KPK juga telah melakukan perjalanan ke Arab Saudi. Kendati demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK juga telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta pimpinan Maktour Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya dibutuhkan berada di Indonesia untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi.

Muncul Isu Pimpinan KPK Terbelah

Belakangan beredar isu adanya keraguan di internal KPK dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah adanya perpecahan sikap di jajaran pimpinan.

“Ya itu kan informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu. Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik,” kata Setyo di KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Setyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka masih menunggu terpenuhinya sejumlah ketentuan administratif dan pembuktian. Ia memastikan penanganan kasus kuota haji tetap berlanjut.

“Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui adanya perbedaan pandangan di internal lembaga, namun menilai hal tersebut sebagai dinamika yang lazim.

“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” kata Fitroh.

Fitroh menegaskan tidak terdapat hambatan berarti dalam penanganan perkara tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan terkait perhitungan kerugian negara.

“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja,” sebutnya.

“Segera kita umumkan (tersangka),” tuturnya.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!