Media Arahbaru
Beranda Hukum Kunjungi Menteri Hukum RI, BNN Bahas Revisi UU Narkotika dan RUU KUHAP

Kunjungi Menteri Hukum RI, BNN Bahas Revisi UU Narkotika dan RUU KUHAP

Arah Baru – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto, melakukan kunjungan kerja ke Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, guna membahas strategi terbaru dalam penanggulangan narkotika di Indonesia. Salah satu poin utama diskusi ialah percepatan revisi Undang-Undang Narkotika.

Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/9/2025).

Dalam forum tersebut, Suyudi menyampaikan berbagai inisiatif BNN, termasuk percepatan pengesahan revisi UU Narkotika dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Menurut Suyudi, regulasi yang ada saat ini tak lagi sejalan dengan perkembangan kasus dan jenis narkotika yang terus muncul, termasuk masalah penegakan hukum yang belum optimal. Ia menyoroti kehadiran New Psychoactive Substances (NPS), zat psikoaktif baru yang kini kerap ditemukan dalam bentuk rokok elektrik atau vape.

BNN mencatat peran pentingnya dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Sepanjang tahun 2024, terdata 1.247 jenis narkotika baru di tingkat global, sementara 167 jenis di antaranya sudah terdeteksi beredar di Indonesia.

Dalam konteks ini, Suyudi juga mengusulkan agar program Tim Asesmen Terpadu (TAT) dilegalkan melalui surat keputusan nasional guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh aparat.

Menanggapi inisiatif tersebut, Menkum Supratman memberikan dukungan penuh terhadap langkah BNN, termasuk percepatan revisi UU Narkotika dan RUU KUHAP. Ia optimistis bersama kepemimpinan Suyudi, proses ini akan segera bergerak maju.

Sebelumnya, Supratman menyebutkan bahwa terdapat delapan RUU yang telah direncanakan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Selain itu, tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) juga disiapkan.

Salah satu dari RUU prioritas yang akan diajukan adalah revisi UU Narkotika dan Psikotropika.

Menurutnya, pembahasan internal antar-kementerian sudah berlangsung dan segera mencapai tahap finalisasi.

“UU Narkotika dan Psikotropika akan segera kita ajukan setelah rapat antar kementerian dilakukan dan tercapai kesepakatan di antara semua lembaga dan kementerian untuk kita ajukan. Untuk memaksimalkan upaya pemberantasan ataupun penindakan kejahatan di bidang narkotika,” jelas dia.

Berikut daftar delapan RUU yang akan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas:

* RUU Narkotika dan Psikotropika
* RUU Hukum Acara Perdata
* RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
* RUU Perubahan UU 37/2004 (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
* RUU Jaminan Benda Bergerak
* RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
* RUU Pelaksanaan Pidana Mati
* RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!