Mahfud MD Heran KPK Minta Laporan Dugaan Mark Up Whoosh: Harusnya Langsung Selidiki
Arah Baru – Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Menko Polhukam, menyatakan keheranannya terhadap respons KPK yang memintanya melaporkan dugaan praktik mark up pada proyek kereta cepat Whoosh.
Ia menyayangkan hal itu karena menurutnya, aparat penegak hukum sebenarnya memiliki kewenangan untuk langsung menindaklanjuti informasi dugaan tindak pidana tanpa harus menunggu laporan formal dari pihak mana pun.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan,” ujar Mahfud dalam cuitan di akun X @mohmahfudmd, Sabtu (18/10).
Mahfud menjelaskan bahwa laporan baru dibutuhkan apabila suatu tindak pidana belum terpantau oleh aparat. Ia mencontohkan, seperti dalam kasus penemuan jenazah yang tidak diketahui publik.
Namun, jika sudah ramai diberitakan, maka sudah menjadi tanggung jawab aparat untuk langsung menyelidiki, tak perlu menunggu pelaporan formal.
“Dalam kaitan dengan permintaan agar saya membuat laporan, ini kekeliruan yang kedua dari KPK. Yang berbicara soal kemelut Whoosh itu sumber awalnya bukan saya. Seperti saya sebut di podcast terus terang yang awalnya menyiarkan itu adalah NusantaraTV dalam rubrik ‘Prime Dialog’ edisi 13 Oktober 2025 dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan,” ucap dia
Ia mengaku menyampaikan kembali isi dialog tersebut karena mempercayai integritas narasumbernya. Oleh karena itu, menurut Mahfud, KPK tak perlu repot meminta laporan dari dirinya secara khusus.
“Jadi, jika memang berminat menyelidiki Whoosh, KPK tak usah menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan siaran dari Nusantara TV tersebut,” tutur Mahfud.
“Setelah itu panggil NusantaraTV, Antoni Budiawan dan Agus Pambagyo untuk menjelaskan. Bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan,” tandasnya.
Penjelasan KPK
Pihak KPK melalui Budi Prasetyo, selaku juru bicara, menyampaikan bahwa lembaganya dapat menindaklanjuti dugaan korupsi melalui dua jalur, yakni membangun konstruksi kasus sendiri maupun menerima laporan dari masyarakat.
Budi menyebut bahwa KPK menjalankan kedua metode tersebut secara aktif.
“Proaktif untuk menindaklanjuti setiap laporan aduan masyarakat maupun proaktif melakukan case building dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (20/10).
Ia juga menilai bahwa masukan publik merupakan hal yang bernilai dalam upaya pemberantasan korupsi. Setiap bentuk partisipasi masyarakat dianggap sebagai kontribusi penting dalam proses penegakan hukum.
“Oleh karenanya, KPK selalu terbuka kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi,” tutur Budi.
“Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun pengayaan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara,” tandasnya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




